Diklat Jungle Rescue

Diklat Jungle Rescue di Hutan Jaya Giri Lembang Tahun 2019.

Pengurus Himapala Kalayudha Periode 2022-2023

Foto pengurus periode 2022-2023 diwakili oleh Ketua dan Wakil Ketua bersama anggota purna Himapala Kalayudha.

Diklat Rawa Laut 2020

Diklat Rawa Laut di Pantai Pondok Bali Subang.

Pra Diklat Angkatan XI

Pengenalan medan gunung hutan di Curug Cileat Subang.

Bersih Pantai Patimban 2021

Kegiatan bersih-bersih pantai sebagai wujud kepedulian lingkungan.

12/11/2021

Struktur Organisasi Himapala Kalayudha Periode 2021-2022

 


 

STRUKTUR ORGANISASI

HIMPUNAN MAHASISWA PECINTA ALAM KRIDA LINGGA YUDHA BUANA 

(HIMAPALA KALAYUDHA)

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MIFTAHUL HUDA SUBANG

PERIODE : 2021- 2022

 

 

Pelindung

STIE Miftahul Huda Subang (Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan)

Penasehat
Drs. H. M. Endang Syaripuddin, M.Pd.I.

Pembina
Aipda. H. Udin Syamsudin, S.E., M.M.

Ketua Umum
Fahziar Faris Alfalah 
NTA. K 003 JAR

Wakil Ketua Umum
Az-Zahra Maula Nuha 
NT. K 001 JAR

Sekretaris
Agnes Vihani Wulansari 
NTA. K 009 JAR

Bendahara
Evi Ilwah Yuniar
NTA. K 008 JAR

Bidang Humas
Miftah Maulana Nawadir 
NTA. K 006 JAR

Bidang Sarana & Prasarana
Pajri Paujiansyah 
NTA. K 010 JAR

Bidang Pendidikan & Pelatihan
Robbi Jajuli 
NTA. K 011 JAR

Bidang Komunikasi & Informasi
M. Ahmad Thobihi 
NTA. K 005 JAR

Divisi Search and Rescue
Saepudin 
NTA. K 013 KUR

Divisi Gunung Hutan
Fajri Sutarno 
NTA. K 004 JAR

Divisi Lingkungan Hidup
Neli Tazkiatun Nafsi 
NTA. K 007 JAR

Anggota Pengurus





Ditulis oleh: Masgon

18/10/2021

Menyambut Anggota Baru Himapala Kalayudha Mengadakan Makrab




Subang - Dalam rangka menyambut anggota baru Himapala Kalayudha Angkatan XI, pengurus Himapala Kalayudha akan mengadakan kegiatan malam akrab (makrab) di Wisata Curug Cileat, Cisalak, Subang pada tanggal 30-31 Oktober 2021 mendatang. Selasa, (19/10/2021).


Kata Ketua Himapala Kalayudha, Saepudin mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian dari program divisi pendidikan dan pelatihan agar terjalin ikatan yang lebih akrab antar anggota baru dengan anggota lama.


"Malam akrab ini kita lakukan di Curug Cileat sebagai strategi baru untuk menyambut anggota baru, dengan harapan agar lebih akrab dengan anggota lama dan terbiasa berkegiatan di alam bebas sebelum menuju Pendidikan Dasar Himapala Kalayudha Angkatan XI". Tuturnya.


Selain sebagai cara penyambutan anggota baru, makrab juga sebagai acara simbolis pengangkatan dari status calon anggota menjadi pra warga muda dan pengangkatan status warga biasa menjadi purna warga.


"Sebelum pemberangkatan ke Curug Cileat, rencananya akan diadakan apel simbolis yang akan dilaksanakan di Kampus STIE Miftahul Huda Subang oleh Pembina Himapala Kalayudha". Ungkapnya.


Peserta yang mengikuti kegiatan ini selain dari mahasiswa STIE Miftahul Huda Subang, juga diikuti oleh mitra Himapala Kalayudha yang non mahasiswa, sehingga kedepan diharapkan anggota Himapala Kalayudha dapat bersinergi dengan berbagai lapisan masyarakat manapun.




Ditulis oleh: Kominfo Himapala Kalayudha

BPBD Provinsi Jawa Barat Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

 



Terkait kejadian-kejadian yang memakan korban jiwa dalam kegiatan di alam terbuka, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka kepada BPBD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang ditunjukan kepada masyarakat umum maupun komunitas/organisasi. Adapun isi surat tersebut yaitu sebagai berikut:


Bandung, 18 Oktober 2021      

Kepada                                     
Yth.Sekretaris Daerah selaku
 Kepala BPBD                    
Kabupaten/Kota               
se-Jawa Barat                  
di                                       
TEMPAT                            

SURAT EDARAN
Nomor : 2693/PB.01.01/BPBD
TENTANG
PANDUAN KESELAMATAN KEGIATAN ALAM TERBUKA


            Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka meningkatkan keselamatan kegiatan
alam terbuka bagi masyarakat umum dan komunitas, bersama ini kami sampaikan panduan
keselamatan kegiatan alam terbuka, dengan rincian sebagai berikut:


1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan untuk kegiatan alam terbuka.

a. Pastikan terdapat pimpinan/pemandu/pembina yang kompeten dan memiliki keahlian sesuai dengan tugas dan tingkat kesulitan untuk melakukan kegiatan alam terbuka;

b. Pastikan pimpinan/pemandu/pembina tersebut mengenali potensi bahaya yang ada dan siap dan mampu untuk mengambil keputusan terbaik bagi keselamatan dan keamanan setiap pesertanya.


2. Energi dan kekuatan fisik yang terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka.

a. Pastikan pimpinan/pemandu/pembina serta seluruh peserta dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit serius seperti jantung dan epilepsi atau dalam keadaan hamil saat melakukan akivitas kegiatan alam terbuka;

b. Pastikan pimpinan/pemandu/pembina serta seluruh peserta tidak mengkonsumsi alkohol dan obat-obat terlarang sebelum maupun saat mengikuti kegiatan alam terbuka;

c. Kenali kemampuan, pengalaman dan kondisi fisik seluruh peserta yang meliputi kemampuan berenang, pengalaman dalam aktivitas, serta kemampuan untuk melakukan penyelamatan diri sendiri dan orang lain.


3. Lokasi kegiatan alam terbuka yang dipahami baik kondisi fisik maupun non fisik
termasuk adanya perubahan akibat cuaca.

a. Kenali potensi bahaya di alam dengan mempelajari sejarah bentang alam, karakteristik, kualitas, kondisi dan cuaca;

b. Hindari setiap potensi bahaya yang mungkin akan dihadapi pada pelaksanaan kegiatan;

c. Senantiasa waspada terhadap cuaca dan perubahan cuaca yang mungkin terjadi dan kenali setiap perubahan yang berpotensi merubah kondisi alam dan menimbulkan risiko, baik di lokasi maupun di sekitar lokasi yang berdampak pada lokasi kegiatan alam terbuka;

d. Lakukan kegiatan alam terbuka hanya pada level air yang aman, cuaca yang mendukung serta sesuai dengan tingkat kemampuan pimpinan/pemandu/pembina serta peserta;

e. Pahami akses dan rute evakuasi serta sarana kesehatan terdekat, termasuk bagaimana mencapai lokasi tersebut dalam keadaan darurat. 


4. Alat, sarana dan pra sarana yang berkualitas dan memadai.

a. Pastikan alat dan perlengkapan yang akan digunakan dalam kondisi laik, aman dan sesuai dengan standar keselamatan serta sesuai dengan kondisi alam yang akan dijelajahi;

b. Lakukan uji coba terhadap kelayakan perlengkapan yang baru atau yang belum pernah digunakan untuk memastikan penggunaannya serta alat dan perlengkapan tersebut dapat berfungsi dan bekerja dengan baik;

c. Sediakan alat dan perlengkapan sesuai dengan jumlah anggota, kapasitasnya dan lama kegiatan termasuk dalam situasi darurat turut diperhitungkan;

d. Periksa kembali perlengkapan yang dipakai maupun perlengkapan pendukung lainnya apakah sudah terpakai, terpasang atau ditempatkan dengan benar dan tidak menjadi penyebab dari kecelakaan;

e. Untuk perjalanan lebih dari satu hari, siapkan tambahan peralatan dan perlengkapan pendukung termasuk peralatan cadangan di dalam daftar kebutuhan yang harus dibawa;

f. Sesuaikan rencana perjalanan dengan sarana dan pra sarana yang tersedia.


5. Manajemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang.

a. Persiapan.

1) Pertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh seperti jumlah peserta, lama perjalanan, tingkat kemampuan dan latar belakang pengalaman anggota, tingkat kesulitan medan, kondisi alam dan cuaca, latar belakang sosial dan budaya setempat, keamanan lokasi, alat dan perlengkapan yang tersedia serta sumber daya manusia yang tersedia;

2) Informasikan kepada peserta tentang rencana kegiatan serta persiapan yang perlu dilakukan serta tanggung jawab pribadi dalam mengikuti kegiatan alam
terbuka;

3) Pimpinan/pemandu/pembina mempersiapkan diri dengan melakukan pelatihan secara rutin termasuk melakukan penyelamatan, kemampuan Resutitasi
Jantung Paru (RJP), dan pertolongan pertama;

4) Dapatkan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku serta melaporkan rencana kegiatan sebagai berikut:

     a) Bila lokasi kegiatan ada di 1 (satu) wilayah desa maka rekomendasi diperoleh dari desa atau kelurahan setempat;

     b) Bila lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) wilayah desa maka rekomendasi diperoleh dari kecamatan setempat;

     c) Bila lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) wilayah kecamatan maka rekomendasi diperoleh dari Bupati/Walikota melalui BPBD atau DPKPB Kabupaten/Kota;

     d) Bila lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota maka rekomendasi diperoleh dari Gubernur melalui BPBD Provinsi.

5) Koordinasikan kegiatan alam terbuka dengan aparat setempat;

6) Atur pembagian tugas yang jelas kepada setiap personil yang terlibat dalam
pengelolaan kegiatan alam terbuka. 


b. Pelaksanaan.

1) Jangan memulai aktivitas tanpa seijin dan sepengetahuan instansi/lembaga yang berwenang yang memastikan persiapan sudah terpenuhi;

2) Patuhi setiap instruksi dari instansi/lembaga yang berwenang termasuk hal-hal yang diperkenankan atau dilarang terutama yang berkatian dengan keamanan dan keselamatan;

3) Dalam keadaan darurat, lakukan tindakan yang sesuai dengan rencana penanganan terhadap keadaan darurat;

4) Sediakan fasilitas asuransi kesehatan dan keselamatan jiwa (bila ada);

5) Lakukan evaluasi keamanan dan keselamatan diri dan kelompok terus menerus. Secara individu setiap peserta bertanggung jawab untuk keselamatan mereka sendiri, dan harus bertanggung jawab secara pribadi untuk memutuskan tetap terus ikut dalam aktivitas, memilih peralatan yang sesuai, melanjutkan atau tidak berdasarkan keputusan terbaik. 


6. Alam yang dijaga dan dilestarikan.

a. Hindari semaksimal mungkin gangguan terhadap alam dan lingkungan, dengan tidak merusak bentang alam, vegetasi dan tanaman serta gangguan terhadap hewan liar;

b. Hanya membawa perlengkapan sesuai dengan kebutuhan, tidak membuang dan meninggalkan sampah selama berkegiatan;

c. Kemas barang bawaan dengan baik, masukkan ke dalam kantong setiap barang bawaan dan ikat dengan baik, agar tidak terlempar dan menjadi sampah di alam;

d. Bawa kembali kemasan yang dibawa dan jika harus menanam sampah organik pastikan hal tersebut jauh dari sumber dan aliran air serta terhindar dari kemungkinan dimakan oleh satwa liar;

e. Pilih lokasi istirahat di tempat yang aman dan dapat menampung seluruh peserta sesuai dengan ukuran dan kapasitas, jangan membuka vegetasi apalagi merusaknya.


7. Terapkan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global.

a. Persiapan.

1) Tidak dibenarkan melakukan aktivitas sendiri;

2) Atur pembagian kelompok jika peserta terdiri dari jumlah yang banyak dan cukup besar;

3) peserta berjumlah 1 (satu) s.d. 5 (lima) orang maka pimpinan/pemandu/pembina harus mempunyai pengetahuan pertolongan pertama, untuk peserta di atas 6 (enam) s.d 100 (seratus) orang maka harus didampingi oleh tim tenaga kesehatan, sedangkan untuk peserta di atas 100 (seratus) orang maka harus didampingi tim tenaga kesehatan dan mobil
ambulan;

4) Sediakan regu penyapu jika jumlah kelompok cukup besar dengan kemampuan yang berbeda, yang juga berguna sebagai penolong untuk mendampingi, membantu dan menjaga keamanan saat beraktivitas.

b. Safety Briefing.

1) Sampaikan pengarahan keselamatan dan pembekalan teknik berativitas sebelum kegiatan dimulai;

2) Pengarahan keselamatan juga menjelaskan tentang lama waktu kegiatan dan kondisi alam yang akan dihadapi, potensi bahaya dan kemungkinan risiko yang akan di hadapi selama beraktivitas;

3) Berikan informasi yang cukup berkaitan dengan lokasi, kondisi sosial dan lingkungan setempat serta perilaku positif yang diperlukan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan;

4) Sampaikan instruksi-instruksi yang harus dipatuhi oleh peserta selama mengikuti kegiatan termasuk bagaimana cara menolong diri sendiri jika terjadi insiden dan juga menolong yang lain;

5) Peragakan teknik dan prosedur keselamatan yang akan dilakukan dalam kegiatan alam terbuka dan pastikan peserta memahaminya dan dapat melakukannya dengan benar;

6) Periksa kembali peralatan keselamatan seluruh peserta dan perlengkapan pendukung yang dibawa sebelum melakukan kegiatan, pastikan semua telah terbawa, terpasang dan terpakai dengan benar dan tidak menjadi penyebab dari kecelakaan.

c. Evaluasi

1) Lakukan evaluasi situasi dan kondisi yang ada, ambil keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan aktivitas setelah melakukan penilaian, seperti; jumlah peserta, alat dan perlengkapan yang tersedia kondisi medan yang masih akan dihadapi, serta kesiapan kondisi fisik dan mental dengan memperhitungkan kemampuan terendah peserta;

2) Beri informasi kepada instansi/lembaga atau pihak yang berwenang untuk menyampaikan informasi perkembangan kegiatan alam terbuka. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih



a.n. SEKRETARIS DAERAH                    
SELAKU KEPALA BPBD PROVINSI JAWA BARAT
KEPALA PELAKSANA,                      
   


Tembusan Yth.:
1. Gubernur Jawa Barat;
2. Wakil Gubernur Jawa Barat;
3. Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat (sebagai laporan) 




Free Download 

Surat Edaran Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka





Dipublikasi oleh: Kominfo Himapala Kalayudha

13/10/2021

Himapala Kalayudha Peroleh Bantuan Peralatan Water Rescue

Penyerahan Life Jacket oleh Dr. H. M. Kusman, M.M., M.Pd Ketua Yayasan STIE Miftahul Huda Subang.


Subang - Pemberian bantuan peralatan water rescue berupa life jacket (pelampung) dan helmet rescue untuk Unit Kegiatan Mahasiswa Himapala Kalayudha dilakukan di Aula STIE Miftahul Huda Subang oleh Ketua Yayasan STIE Miftahul Huda Subang, Rabu (13/10/2021).


Anggota Himapala Kalayudha kerap kali ikut serta membantu masyarakat pada saat terjadi bencana banjir di wilayah Subang Utara bersama relawan lainnya, selayaknya membutuhkan peralatan yang standar dalam berkegiatan.


Saepudin, Ketua Himapala Kalayudha  berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa life jacket dan helmet. Hal tersebut dikarenakan impian dari Anggota Himapala Kalayudha yang sudah lama dan akhirnya terwujud.


"Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, semoga peralatan ini menjadi pemicu semangat anggota dalam berkegiatan di alam bebas baik pada saat latihan maupun melakukan pertolongan kepada masyarakat". Ungkapnya.


Kata Masgon, selaku anggota divisi SAR mengatakan bahwa baru pertama kali dapat bantuan alat seperti ini. Sebelum mendapat bantuan tersebut, Anggota Himapala Kalayudha meminjam peralatan dari organisasi lain untuk melakukan kegiatan, dengan adanya bantuan ini diharapkan bisa mengoptimalkan potensi anggota.


"Semoga dengan adanya alat ini, peningkatan kemampuan anggota lebih maksimal khusunya dibidang water rescue agar dapat membantu masyarakat pada saat terjadi bencana banjir di wilayah Subang Utara". Ungkapnya.


Penyerahan Helmet oleh Bapak Drs. Ganjar Suherman, M.Si Ketua STIE Miftahul Huda Subang.


Acara serah terima peralatan SAR ini dihadiri oleh Bapak Dr. H. M. Kusman, M.M., M.Pd selaku Ketua Yayasan STIE Miftahul Huda, Bapak Drs. Ganjar Suherman, M.Si selaku Ketua STIE Miftahul Huda, Bapak H. Udin Syamsudin, S.E, S.H, M.M selaku Pembina Himapala Kalayudha, serta Anggota dan Pengurus Himapala Kalayudha.


"Mudah-mudahan dengan adanya peralatan ini dapat meningkatkan potensi anggota Himapala Kalayudha dan memberikan kontribusi positif, baik terhadap lembaga pendidikan STIE Miftahul Huda maupun masyarakat". Ujar Bapak H. Udin Syamsudin Pembina Himapala Kalayudha.


Dalam sambutan Ketua STIE Miftahul Huda Subang mengungkapkan bahwa program pengadaan peralatan yang harganya sangat mahal akan ditindaklanjuti setelah keuangan lembaga setabil.


"Untuk pengajuan perahu karet kita tunda dulu, mengingat pengeluaran untuk pengembangan lembaga STIE Miftahul Huda sedang tinggi-tingginya, namun mudah-mudahan untuk perlengkapan rappeling atau climbing segera kita realisasikan secepatnya". Ungkap Bapak Ganjar Suherman Ketua STIE Miftahul Huda.


Ungkapan syukur pun diucapkan oleh Ketua Yayasan STIE Miftahul Huda Subang, selain itu Ketua Yayasan juga mengingatkan agar peralatan yang telah ada di gunakan sebaik-baiknya.


"Kita bersyukur dapat membantu perkembangan UKM Himapala Kalayudha, meskipun peralatan yang diberikan belum lengkap seutuhnya, mudah-mudahan selanjutnya kita dapat melengkapi peralatan sesuai RAB".







Ditulis oleh: Kominfo Himapala Kalayudha


12/10/2021

Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha Tahun 2021-2022

 



BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama

Penggunaan nama Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana maupun dengan singkatan Himapala Kalayudha, memiliki makna dan arti yang sama.

 

Pasal 2 Kedudukan

Himapala Kalayudha berkedudukan dan berpusat di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda Subang dan beralamat di JL. Rancasari Dalam No. B 33 Pamanukan Subang Jawa Barat Indonesia.

 

BAB II

PRINSIP PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHIMAPALAAN

Pasal 3

(1)     Prinsip Kesukarelaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.

(2)   Prinsip Kebersamaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik.

(3)     Prinsip Kemandirian adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan yang mandiri.

(4)    Prinsip Kesemestaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan dapat diterima di seluruh lapisan masyarakat.

 

BAB III

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Pasal 4 Penyusunan

Rencana Kerja Tahunan dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Himapala Kalayudha yang merupakan Program Kerja Tahunan Himapala.

 

Pasal 5

Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan setiap tahun dengan mekanisme sebagai berikut:

a.              membentuk Tim Anggaran yang anggotanya terdiri dari  Bidang Diklat dan Bendahara;

b.             kegiatan penyusunan anggaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1)       Tim Anggaran menyusun rencana pendapatan yang akan dikelola Himapala Kalayudha dalam 1 (satu) tahun anggaran;

2)            data rencana pendapatan dielaborasi oleh Tim Anggaran untuk alokasi dana pada masing-masing Bidang dan Divisi;

3)            berdasarkan alokasi dana tersebut, Bidang dan Divisi menyusun Program Kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran;

4)            Tim Anggaran melakukan evaluasi dan penyempurnaan Program Kerja dari masing-masing Bidang dan Divisi yang disesuaikan dengan Program Kerja Himapala Kalayudha.

5)            Tim Anggaran melaporkan kepada Pengurus untuk menjadi bahan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang akan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja.

 

Pasal 6

 Penetapan dan Pelaksanaan

(1)   Pengurus mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja, berdasarkan hasil Musyawarah Kerja.

(2) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dalam bentuk berbagai kegiatan Kehimapalaan.

 

Pasal 7

Pengawasan

(1)    Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (atau sejenisnya) dan dilaporkan kepada Pengurus.

(2)   Anggaran Pendapatan dan Belanja dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan kepada Pelindung setelah Musyawarah Kerja.

 

 

Pasal 8

Ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis.

 

BAB IV

PELAPORAN

Pasal 9

Materi laporan kepada Pelindung berisi:

a.              Pendahuluan;

b.             Realisasi Rencana Kerja yang sudah dilaksanakan;

c.              Rencana Kerja yang akan dilaksanakan; dan

d.             Penutup.

 

Pasal 10

Pendahuluan

Pendahuluan meliputi:

a.              Latar Belakang;

b.             Landasan; dan

c.              Tujuan.

 

Pasal 11

Realisasi Rencana Kerja yang Sudah Dilaksanakan

Realisasi rencana kerja yang sudah dilaksanakan meliputi:

a.      Program Kehimapalaan, baik yang dikerjakan sendiri maupun yang dikerjasamakan dengan pihak ke-3, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah diaudit;

b.             Belanja Modal; dan

c.              Belanja Rutin.

Pasal 12

Rencana Kerja yang Akan Dilaksanakan

Rencana kerja yang akan dilaksanakan meliputi:

a.              Program Kehimapalaan;

b.             Belanja Modal; dan

c.              Belanja Rutin.

 

Pasal 13

Penutup

Penutup meliputi:

a.              Kesimpulan; dan

b.             Saran.

 

Pasal 14 Waktu

Pengurus melakukan pelaporan kepada Pelindung, secara:

a.              rutin pada setiap akhir bulan Februari; dan

b.             insidental sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 15 Persiapan

Laporan disiapkan oleh Sekretaris dalam Rapat Pleno Pengurus.

 

Pasal 16

(1)         Laporan untuk Pelindung juga disampaikan kepada Pengurus.

(2)         Ketentuan mengenai Pelaporan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 17 Dewan Penasehat

Dewan Penasehat dapat berasal dari purna warga, tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, dan/atau kalangan lain untuk berkontribusi dalam Penyelenggaraan Kehimapalaan.

 

Pasal 18 Pengurus

Komposisi Pengurus sebagai berikut:

a.              Ketua Umum;

b.             Wakil Ketua Umum;

c.              Sekretaris Umum;

d.             Wakil Sekretaris Umum;

e.              Bendahara Umum;

f.               Wakil Bendahara Umum;

g.              Kepala Bidang;

h.             Kepala Divisi; dan

i.                Anggota Pengurus.

 

Pasal 19

Ketua Umum

(1)         Ketua Umum memiliki kewenangan untuk:

a.              Memimpin rapat-rapat / musyawarah;

b.             Menyusun program kerja;

c.              Menjalin komunikasi dengan pihak lain atau instansi lain;

d.             Memberikan pemahaman terhadap anggota perihal orientasi kerja organisasi;

e.              Ketua berhak mendelegasikan anggotanya untuk mewakili dalam suatu kegiatan;

f.               Melantik anggota baru.

(2)         Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Umum juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan:

a.              Anggota Kepengurusan berdasarkan hasil rapat Pleno Pengurus; dan

b.             Kepala Bidang dan Kepala Divisi.

 

Pasal 20

Wakil Ketua Umum

Wakil Ketua Umum memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Ketua Umum untuk membantu Ketua Umum.

 

Pasal 21

Sekretaris Umum

Sekretaris Umum memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengelola kesekretariatan, memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat Himapala Kalayudha, mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan Ketua Umum, dan mengoordinasikan penyusunan bahan laporan untuk Pelindung.

 

Pasal 22

Wakil Sekretaris Umum

Wakil Sekretaris Umum memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Sekretaris Umum untuk membantu Sekretaris Umum.

 

Pasal 23

Bendahara Umum

Bendahara Umum memiliki kewenangan untuk mengoordinasi pengelolaan anggaran dan perbendaharaan organisasi.

 

Pasal 24

Wakil Bendahara Umum

Wakil Bendahara Umum memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Bendahara Umum untuk membantu Bendahara Umum.

 

Pasal 25

Kepala Bidang

Kepala dari masing-masing bidang penugasan pengurus atau Kepala Bidang memiliki kewenangan teknis untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan bidangnya masing- masing.

 

Pasal 26

Kepala Divisi

Kepala dari masing-masing divisi memiliki kewenangan teknis untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan divisinya masing- masing.

 

Pasal 27 Anggota Pengurus

Anggota Pengurus memiliki kewenangan untuk membantu Ketua Bidang dalam penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan pendelegasian yang diberikan.

 

Pasal 28

Struktur Organisasi Kepengurusan

(1)         Struktur organisasi kepengurusan disusun sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus, dan disahkan dengan keputusan Ketua Umum.

(2)         Pengurus dapat melengkapi struktur organisasi kepengurusannya seperti mengangkat wakil ketua bidang dan/atau wakil lainnya sesuai dengan beban tugas, dan/atau kebutuhan organisasi.

(3)         Ketentuan mengenai Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB VI

PEMBAGIAN TUGAS ANTAR PENGURUS

Pasal 29

Ketua Umum

Ketua Umum mempunyai tugas:

a.              memimpin organisasi Himapala Kalayudha;

b.             mewakili Himapala Kalayudha ke dalam dan ke luar organisasi; dan

c.              memberikan laporan kepada Pelindung;

 

Pasal 30

Wakil Ketua Umum

Wakil Ketua Umum mempunyai tugas:

a.              mewakili Ketua Umum, sesuai dengan penugasan dari Ketua Umum;

b.             membantu Ketua Umum dalam pengambilan kebijakan;

c.              memimpin rapat terbatas; dan

d.             melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.

 

Pasal 31

Sekretaris Umum

Sekretaris Umum mempunyai tugas:

a.              memfasilitasi rapat-rapat Pengurus;

b.         mempersiapkan bahan-bahan untuk koordinasi dengan mitra gerakan, dan lembaga lainnya;

c.         memfasilitasi dan mengatur hubungan kerja sama antar kepengurusan Himapala Kalayudha, baik secara vertikal maupun horisontal;

d.             mewakili Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan;

e.              memberikan laporan kepada Ketua Umum;

f.               melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum;

g.              menata dan membina administrasi keuangan;

h.             membina administrasi kesekretariatan; dan

i.                menyiapkan/mengoordinasikan bahan laporan untuk pelindung.

 

Pasal 32

Bendahara Umum

Bendahara Umum mempunyai tugas:

a.              menyusun kebijakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan;

b.             melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sistem anggaran dan perbendaharaan;

c.              memfasilitasi pelaksanaan audit keuangan;

d.             memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

e.              melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum.

 

Pasal 33

Kepala Bidang

Kepala Bidang mempunyai tugas:

a.              menyusun kebijakan teknis;

b.         melakukan  pembinaan  dan  pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Kerja sesuai dengan bidangnya;

c.              mengikuti pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;

d.             mengoordinasikan penyelenggaraan pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;

e.              memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

f.        mewakili Himapala Kalayudha serta melaksanakan tugas lain yang terkait dengan bidangnya.

 

Pasal 34

Pembidangan Pengurus dapat terdiri atas bidang:

a.              Hubungan Masyarakat;

b.             Pendidikan dan Pelatihan;

c.              Sarana dan Prasarana; dan

d.             Komunikasi dan Informasi.

 

Pasal 35

Kepala Divisi

Kepala Divisi memiliki tugas:

a.              Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam kepengurusannya;

b.             Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang kepengurusannya;

c.              Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah bidang dalam kepengurusannya;

d.             memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

e.        mewakili Himapala Kalayudha serta melaksanakan tugas lain yang terkait dengan divisinya.

 

Pasal 36

Divisi terdiri atas:

a.              Search and Rescue (SAR);

b.             Gunung Hutan (Gunhut); dan

c.              Lingkungan Hidup (Lindup).

 

Pasal 36 Anggota Pengurus

Anggota Pengurus mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dan Kepala Divisi untuk:

a.              menyusun kebijakan teknis;

b.        melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Kerja sesuai dengan bidangnya;

c.              mengikuti pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;

d.             bersama Kepala Bidang dan Kepala Divisi memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

e.              melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum.

 

BAB VII

RAPAT

Pasal 37

Rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus, terdiri atas:

a.              rapat Pleno;

b.             rapat Terbatas;

c.              rapat yang Diperluas; dan

d.             rapat-rapat lainnya.

 

Pasal 38 Rapat Pleno

(1)         Rapat Pleno merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus.

(2)         Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Pasal 39

Rapat Terbatas, Rapat yang Diperluas, dan Rapat Lainnya

(1)         Rapat Terbatas merupakan pertemuan yang pesertanya terbatas untuk membahas hal yang bersifat khusus.

(2)     Rapat Yang Diperluas merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus dan undangan lainnya yang ditentukan Pengurus, untuk membahas hal-hal yang strategis.

(3)         Rapat lainnya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

BAB VIII

TATA CARA PEMILIHAN KEPENGURUSAN

Pasal 40

(1)         Bakal Calon Ketua Umum memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.              memiliki jejaring yang luas;

b.             berpengalaman dalam berorganisasi; dan

c.              berwibawa;

d.             Mengikuti pendidikan secara full.

(2)         Tata cara penjaringan Bakal Calon Ketua Umum sebagai berikut:

a.              bagi Bakal Calon Ketua Umum yang baru, dapat diajukan apabila:

1)    memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% (dua puluh persen) jumlah Pengurus penyelenggara Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa; atau

2)        didukung oleh 20% (dua puluh persen) jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa.

b.       bagi petahana, tidak membutuhkan dukungan guna diajukan sebagai Bakal Calon Ketua Umum.

(3)         Bakal Calon Ketua Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan, diajukan sebagai Calon Ketua Umum oleh Pengurus kepada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa.

(4)     Apabila Bakal Calon Ketua Umum/Ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50% (lima puluh persen) maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum pada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa.

(5)     Ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis.

 

BAB IX

PENGURUS DEMISIONER

Pasal 41

Ketua Umum terpilih memiliki kewenangan untuk mengelola organisasi sampai dengan pengesahan Kepengurusan yang baru.

 

Pasal 42

Ketentuan mengenai Pengurus Demisioner diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB X

KERJASAMA DAN KOORDINASI

Pasal 43

(1)      Himapala Kalayudha dapat melakukan kerjasama termasuk penerimaan bantuan dengan organisasi atau lembaga pemerintah, lembaga kemanusiaan, dan lembaga sosial lain.

(2)         Setiap bentuk kerjasama dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis dan sesuai dengan Prinsip Penyelenggaraan Kehimapalaan.

(3)      Ketentuan mengenai Kerjasama diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB XI

SEKRETARIAT

Pasal 44

(1)    Untuk penyelenggaraan Himapala Kalayudha dibutuhkan sekretariat sebagai tempat bernaung dan sebagai basecamp pengendali kegiatan organisasi.

(2)      Sekretariat : JL. Rancasari Dalam No. B 33  Pamanukan Subang Telp ( 0267541998) / Kampus STIE Miftahul Huda Subang.

(3)    Struktur organisasi dan badan-badan kelengkapannya serta tata kerja sekretariat ditetapkan oleh ketua.

(4)    Untuk sarana komunikasi dan informasi Himapala Kalayudha memiliki alamat surat elektronik dan akun media sosial, yaitu:

a.              Alamat surat elektronik / email : kalayudha2018@gmail.com

b.             Akun fanspage facebook : @himapalastiemifda

c.              Akun instagram : himapalastiemifda

d.             Alamat Blog : www.himapalakalayudha.blogspot.com

(5)         Untuk keperluan surat menyurat Himapala Kalayudha memiliki cap stempel dengan desain dan ukuran tercantum dalam Lampiran IV (ke-empat) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

 

BAB XII

PENGHARGAAN

Pasal 45

(6)  Sertifikat dan bentuk penghargaan lainnya ditandatangani oleh Pembina Himapala Kalayudha.

(7)         Ketentuan mengenai Pemberian Penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB XIII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 46

Ketentuan yang telah ada sebelum ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

 

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 47

(1)       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan /Petunjuk Teknis dan/atau Keputusan Pengurus/Ketua Umum.

(2)         Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Himapala Kalayudha di Subang

Pada tanggal 3 Maret 2021




DOWNLOAD ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAPALA KALAYUDHA TAHUN 2021-2022 FULL