12/10/2021

Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha Tahun 2021-2022

 



BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama

Penggunaan nama Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana maupun dengan singkatan Himapala Kalayudha, memiliki makna dan arti yang sama.

 

Pasal 2 Kedudukan

Himapala Kalayudha berkedudukan dan berpusat di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda Subang dan beralamat di JL. Rancasari Dalam No. B 33 Pamanukan Subang Jawa Barat Indonesia.

 

BAB II

PRINSIP PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHIMAPALAAN

Pasal 3

(1)     Prinsip Kesukarelaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.

(2)   Prinsip Kebersamaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik.

(3)     Prinsip Kemandirian adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan yang mandiri.

(4)    Prinsip Kesemestaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan dapat diterima di seluruh lapisan masyarakat.

 

BAB III

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Pasal 4 Penyusunan

Rencana Kerja Tahunan dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Himapala Kalayudha yang merupakan Program Kerja Tahunan Himapala.

 

Pasal 5

Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan setiap tahun dengan mekanisme sebagai berikut:

a.              membentuk Tim Anggaran yang anggotanya terdiri dari  Bidang Diklat dan Bendahara;

b.             kegiatan penyusunan anggaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1)       Tim Anggaran menyusun rencana pendapatan yang akan dikelola Himapala Kalayudha dalam 1 (satu) tahun anggaran;

2)            data rencana pendapatan dielaborasi oleh Tim Anggaran untuk alokasi dana pada masing-masing Bidang dan Divisi;

3)            berdasarkan alokasi dana tersebut, Bidang dan Divisi menyusun Program Kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran;

4)            Tim Anggaran melakukan evaluasi dan penyempurnaan Program Kerja dari masing-masing Bidang dan Divisi yang disesuaikan dengan Program Kerja Himapala Kalayudha.

5)            Tim Anggaran melaporkan kepada Pengurus untuk menjadi bahan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang akan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja.

 

Pasal 6

 Penetapan dan Pelaksanaan

(1)   Pengurus mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja, berdasarkan hasil Musyawarah Kerja.

(2) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dalam bentuk berbagai kegiatan Kehimapalaan.

 

Pasal 7

Pengawasan

(1)    Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (atau sejenisnya) dan dilaporkan kepada Pengurus.

(2)   Anggaran Pendapatan dan Belanja dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan kepada Pelindung setelah Musyawarah Kerja.

 

 

Pasal 8

Ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis.

 

BAB IV

PELAPORAN

Pasal 9

Materi laporan kepada Pelindung berisi:

a.              Pendahuluan;

b.             Realisasi Rencana Kerja yang sudah dilaksanakan;

c.              Rencana Kerja yang akan dilaksanakan; dan

d.             Penutup.

 

Pasal 10

Pendahuluan

Pendahuluan meliputi:

a.              Latar Belakang;

b.             Landasan; dan

c.              Tujuan.

 

Pasal 11

Realisasi Rencana Kerja yang Sudah Dilaksanakan

Realisasi rencana kerja yang sudah dilaksanakan meliputi:

a.      Program Kehimapalaan, baik yang dikerjakan sendiri maupun yang dikerjasamakan dengan pihak ke-3, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah diaudit;

b.             Belanja Modal; dan

c.              Belanja Rutin.

Pasal 12

Rencana Kerja yang Akan Dilaksanakan

Rencana kerja yang akan dilaksanakan meliputi:

a.              Program Kehimapalaan;

b.             Belanja Modal; dan

c.              Belanja Rutin.

 

Pasal 13

Penutup

Penutup meliputi:

a.              Kesimpulan; dan

b.             Saran.

 

Pasal 14 Waktu

Pengurus melakukan pelaporan kepada Pelindung, secara:

a.              rutin pada setiap akhir bulan Februari; dan

b.             insidental sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 15 Persiapan

Laporan disiapkan oleh Sekretaris dalam Rapat Pleno Pengurus.

 

Pasal 16

(1)         Laporan untuk Pelindung juga disampaikan kepada Pengurus.

(2)         Ketentuan mengenai Pelaporan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 17 Dewan Penasehat

Dewan Penasehat dapat berasal dari purna warga, tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, dan/atau kalangan lain untuk berkontribusi dalam Penyelenggaraan Kehimapalaan.

 

Pasal 18 Pengurus

Komposisi Pengurus sebagai berikut:

a.              Ketua Umum;

b.             Wakil Ketua Umum;

c.              Sekretaris Umum;

d.             Wakil Sekretaris Umum;

e.              Bendahara Umum;

f.               Wakil Bendahara Umum;

g.              Kepala Bidang;

h.             Kepala Divisi; dan

i.                Anggota Pengurus.

 

Pasal 19

Ketua Umum

(1)         Ketua Umum memiliki kewenangan untuk:

a.              Memimpin rapat-rapat / musyawarah;

b.             Menyusun program kerja;

c.              Menjalin komunikasi dengan pihak lain atau instansi lain;

d.             Memberikan pemahaman terhadap anggota perihal orientasi kerja organisasi;

e.              Ketua berhak mendelegasikan anggotanya untuk mewakili dalam suatu kegiatan;

f.               Melantik anggota baru.

(2)         Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Umum juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan:

a.              Anggota Kepengurusan berdasarkan hasil rapat Pleno Pengurus; dan

b.             Kepala Bidang dan Kepala Divisi.

 

Pasal 20

Wakil Ketua Umum

Wakil Ketua Umum memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Ketua Umum untuk membantu Ketua Umum.

 

Pasal 21

Sekretaris Umum

Sekretaris Umum memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengelola kesekretariatan, memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat Himapala Kalayudha, mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan Ketua Umum, dan mengoordinasikan penyusunan bahan laporan untuk Pelindung.

 

Pasal 22

Wakil Sekretaris Umum

Wakil Sekretaris Umum memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Sekretaris Umum untuk membantu Sekretaris Umum.

 

Pasal 23

Bendahara Umum

Bendahara Umum memiliki kewenangan untuk mengoordinasi pengelolaan anggaran dan perbendaharaan organisasi.

 

Pasal 24

Wakil Bendahara Umum

Wakil Bendahara Umum memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Bendahara Umum untuk membantu Bendahara Umum.

 

Pasal 25

Kepala Bidang

Kepala dari masing-masing bidang penugasan pengurus atau Kepala Bidang memiliki kewenangan teknis untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan bidangnya masing- masing.

 

Pasal 26

Kepala Divisi

Kepala dari masing-masing divisi memiliki kewenangan teknis untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan divisinya masing- masing.

 

Pasal 27 Anggota Pengurus

Anggota Pengurus memiliki kewenangan untuk membantu Ketua Bidang dalam penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan pendelegasian yang diberikan.

 

Pasal 28

Struktur Organisasi Kepengurusan

(1)         Struktur organisasi kepengurusan disusun sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus, dan disahkan dengan keputusan Ketua Umum.

(2)         Pengurus dapat melengkapi struktur organisasi kepengurusannya seperti mengangkat wakil ketua bidang dan/atau wakil lainnya sesuai dengan beban tugas, dan/atau kebutuhan organisasi.

(3)         Ketentuan mengenai Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB VI

PEMBAGIAN TUGAS ANTAR PENGURUS

Pasal 29

Ketua Umum

Ketua Umum mempunyai tugas:

a.              memimpin organisasi Himapala Kalayudha;

b.             mewakili Himapala Kalayudha ke dalam dan ke luar organisasi; dan

c.              memberikan laporan kepada Pelindung;

 

Pasal 30

Wakil Ketua Umum

Wakil Ketua Umum mempunyai tugas:

a.              mewakili Ketua Umum, sesuai dengan penugasan dari Ketua Umum;

b.             membantu Ketua Umum dalam pengambilan kebijakan;

c.              memimpin rapat terbatas; dan

d.             melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.

 

Pasal 31

Sekretaris Umum

Sekretaris Umum mempunyai tugas:

a.              memfasilitasi rapat-rapat Pengurus;

b.         mempersiapkan bahan-bahan untuk koordinasi dengan mitra gerakan, dan lembaga lainnya;

c.         memfasilitasi dan mengatur hubungan kerja sama antar kepengurusan Himapala Kalayudha, baik secara vertikal maupun horisontal;

d.             mewakili Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan;

e.              memberikan laporan kepada Ketua Umum;

f.               melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum;

g.              menata dan membina administrasi keuangan;

h.             membina administrasi kesekretariatan; dan

i.                menyiapkan/mengoordinasikan bahan laporan untuk pelindung.

 

Pasal 32

Bendahara Umum

Bendahara Umum mempunyai tugas:

a.              menyusun kebijakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan;

b.             melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sistem anggaran dan perbendaharaan;

c.              memfasilitasi pelaksanaan audit keuangan;

d.             memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

e.              melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum.

 

Pasal 33

Kepala Bidang

Kepala Bidang mempunyai tugas:

a.              menyusun kebijakan teknis;

b.         melakukan  pembinaan  dan  pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Kerja sesuai dengan bidangnya;

c.              mengikuti pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;

d.             mengoordinasikan penyelenggaraan pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;

e.              memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

f.        mewakili Himapala Kalayudha serta melaksanakan tugas lain yang terkait dengan bidangnya.

 

Pasal 34

Pembidangan Pengurus dapat terdiri atas bidang:

a.              Hubungan Masyarakat;

b.             Pendidikan dan Pelatihan;

c.              Sarana dan Prasarana; dan

d.             Komunikasi dan Informasi.

 

Pasal 35

Kepala Divisi

Kepala Divisi memiliki tugas:

a.              Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam kepengurusannya;

b.             Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang kepengurusannya;

c.              Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah bidang dalam kepengurusannya;

d.             memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

e.        mewakili Himapala Kalayudha serta melaksanakan tugas lain yang terkait dengan divisinya.

 

Pasal 36

Divisi terdiri atas:

a.              Search and Rescue (SAR);

b.             Gunung Hutan (Gunhut); dan

c.              Lingkungan Hidup (Lindup).

 

Pasal 36 Anggota Pengurus

Anggota Pengurus mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dan Kepala Divisi untuk:

a.              menyusun kebijakan teknis;

b.        melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Kerja sesuai dengan bidangnya;

c.              mengikuti pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;

d.             bersama Kepala Bidang dan Kepala Divisi memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan

e.              melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum.

 

BAB VII

RAPAT

Pasal 37

Rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus, terdiri atas:

a.              rapat Pleno;

b.             rapat Terbatas;

c.              rapat yang Diperluas; dan

d.             rapat-rapat lainnya.

 

Pasal 38 Rapat Pleno

(1)         Rapat Pleno merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus.

(2)         Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Pasal 39

Rapat Terbatas, Rapat yang Diperluas, dan Rapat Lainnya

(1)         Rapat Terbatas merupakan pertemuan yang pesertanya terbatas untuk membahas hal yang bersifat khusus.

(2)     Rapat Yang Diperluas merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus dan undangan lainnya yang ditentukan Pengurus, untuk membahas hal-hal yang strategis.

(3)         Rapat lainnya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

BAB VIII

TATA CARA PEMILIHAN KEPENGURUSAN

Pasal 40

(1)         Bakal Calon Ketua Umum memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.              memiliki jejaring yang luas;

b.             berpengalaman dalam berorganisasi; dan

c.              berwibawa;

d.             Mengikuti pendidikan secara full.

(2)         Tata cara penjaringan Bakal Calon Ketua Umum sebagai berikut:

a.              bagi Bakal Calon Ketua Umum yang baru, dapat diajukan apabila:

1)    memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% (dua puluh persen) jumlah Pengurus penyelenggara Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa; atau

2)        didukung oleh 20% (dua puluh persen) jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa.

b.       bagi petahana, tidak membutuhkan dukungan guna diajukan sebagai Bakal Calon Ketua Umum.

(3)         Bakal Calon Ketua Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan, diajukan sebagai Calon Ketua Umum oleh Pengurus kepada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa.

(4)     Apabila Bakal Calon Ketua Umum/Ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50% (lima puluh persen) maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum pada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa.

(5)     Ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis.

 

BAB IX

PENGURUS DEMISIONER

Pasal 41

Ketua Umum terpilih memiliki kewenangan untuk mengelola organisasi sampai dengan pengesahan Kepengurusan yang baru.

 

Pasal 42

Ketentuan mengenai Pengurus Demisioner diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB X

KERJASAMA DAN KOORDINASI

Pasal 43

(1)      Himapala Kalayudha dapat melakukan kerjasama termasuk penerimaan bantuan dengan organisasi atau lembaga pemerintah, lembaga kemanusiaan, dan lembaga sosial lain.

(2)         Setiap bentuk kerjasama dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis dan sesuai dengan Prinsip Penyelenggaraan Kehimapalaan.

(3)      Ketentuan mengenai Kerjasama diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB XI

SEKRETARIAT

Pasal 44

(1)    Untuk penyelenggaraan Himapala Kalayudha dibutuhkan sekretariat sebagai tempat bernaung dan sebagai basecamp pengendali kegiatan organisasi.

(2)      Sekretariat : JL. Rancasari Dalam No. B 33  Pamanukan Subang Telp ( 0267541998) / Kampus STIE Miftahul Huda Subang.

(3)    Struktur organisasi dan badan-badan kelengkapannya serta tata kerja sekretariat ditetapkan oleh ketua.

(4)    Untuk sarana komunikasi dan informasi Himapala Kalayudha memiliki alamat surat elektronik dan akun media sosial, yaitu:

a.              Alamat surat elektronik / email : kalayudha2018@gmail.com

b.             Akun fanspage facebook : @himapalastiemifda

c.              Akun instagram : himapalastiemifda

d.             Alamat Blog : www.himapalakalayudha.blogspot.com

(5)         Untuk keperluan surat menyurat Himapala Kalayudha memiliki cap stempel dengan desain dan ukuran tercantum dalam Lampiran IV (ke-empat) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

 

BAB XII

PENGHARGAAN

Pasal 45

(6)  Sertifikat dan bentuk penghargaan lainnya ditandatangani oleh Pembina Himapala Kalayudha.

(7)         Ketentuan mengenai Pemberian Penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.

 

BAB XIII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 46

Ketentuan yang telah ada sebelum ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

 

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 47

(1)       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan /Petunjuk Teknis dan/atau Keputusan Pengurus/Ketua Umum.

(2)         Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Himapala Kalayudha di Subang

Pada tanggal 3 Maret 2021




DOWNLOAD ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAPALA KALAYUDHA TAHUN 2021-2022 FULL 

0 Comments:

Posting Komentar