BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Penggunaan nama Himpunan Mahasiswa Pecinta
Alam Krida Lingga Yudha Buwana maupun dengan singkatan Himapala Kalayudha,
memiliki makna dan arti yang sama.
Pasal 2 Kedudukan
Himapala Kalayudha berkedudukan dan berpusat di
kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda Subang dan beralamat di JL.
Rancasari Dalam No. B 33 Pamanukan Subang Jawa Barat Indonesia.
BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHIMAPALAAN
Pasal 3
(1) Prinsip
Kesukarelaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan bersifat
sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.
(2) Prinsip Kebersamaan
adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan menyamakan dan tidak
membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik.
(3) Prinsip
Kemandirian adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan yang mandiri.
(4) Prinsip
Kesemestaan adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kehimapalaan dapat diterima
di seluruh lapisan masyarakat.
BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal 4 Penyusunan
Rencana Kerja Tahunan dijabarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Himapala Kalayudha yang merupakan Program Kerja Tahunan
Himapala.
Pasal 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan
setiap tahun dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
membentuk
Tim Anggaran yang anggotanya terdiri dari
Bidang Diklat dan Bendahara;
b.
kegiatan
penyusunan anggaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Tim Anggaran
menyusun rencana pendapatan yang akan dikelola Himapala Kalayudha dalam 1 (satu)
tahun anggaran;
2)
data rencana
pendapatan dielaborasi oleh Tim Anggaran untuk alokasi dana pada masing-masing
Bidang dan Divisi;
3)
berdasarkan
alokasi dana tersebut, Bidang dan Divisi menyusun Program Kerja yang akan
dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran;
4)
Tim Anggaran
melakukan evaluasi dan penyempurnaan Program Kerja dari masing-masing Bidang
dan Divisi yang disesuaikan dengan Program Kerja Himapala Kalayudha.
5)
Tim Anggaran
melaporkan kepada Pengurus untuk menjadi bahan usulan Anggaran Pendapatan dan
Belanja yang akan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja.
Pasal 6
Penetapan dan Pelaksanaan
(1) Pengurus
mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja, berdasarkan hasil Musyawarah
Kerja.
(2) Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja dalam bentuk berbagai kegiatan Kehimapalaan.
Pasal 7
Pengawasan
(1) Pengawasan
terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dilakukan oleh Satuan
Pengawas Internal (atau sejenisnya) dan dilaporkan kepada Pengurus.
(2) Anggaran
Pendapatan dan Belanja dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan kepada Pelindung
setelah Musyawarah Kerja.
Pasal 8
Ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk
Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 9
Materi laporan kepada Pelindung berisi:
a.
Pendahuluan;
b.
Realisasi
Rencana Kerja yang sudah dilaksanakan;
c.
Rencana
Kerja yang akan dilaksanakan; dan
d.
Penutup.
Pasal 10
Pendahuluan
Pendahuluan meliputi:
a.
Latar
Belakang;
b.
Landasan;
dan
c.
Tujuan.
Pasal 11
Realisasi Rencana Kerja
yang Sudah Dilaksanakan
Realisasi rencana kerja yang sudah
dilaksanakan meliputi:
a. Program
Kehimapalaan, baik yang dikerjakan sendiri maupun yang dikerjasamakan dengan
pihak ke-3, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah diaudit;
b.
Belanja Modal;
dan
c.
Belanja
Rutin.
Pasal 12
Rencana Kerja yang Akan Dilaksanakan
Rencana kerja yang akan dilaksanakan
meliputi:
a.
Program
Kehimapalaan;
b.
Belanja
Modal; dan
c.
Belanja
Rutin.
Pasal 13
Penutup
Penutup meliputi:
a.
Kesimpulan;
dan
b.
Saran.
Pasal 14 Waktu
Pengurus melakukan pelaporan kepada
Pelindung, secara:
a.
rutin pada
setiap akhir bulan Februari; dan
b.
insidental
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15 Persiapan
Laporan disiapkan oleh Sekretaris dalam Rapat
Pleno Pengurus.
Pasal 16
(1)
Laporan
untuk Pelindung juga disampaikan kepada Pengurus.
(2)
Ketentuan
mengenai Pelaporan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau
Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 17 Dewan Penasehat
Dewan Penasehat dapat berasal dari purna
warga, tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, dan/atau kalangan lain untuk
berkontribusi dalam Penyelenggaraan Kehimapalaan.
Pasal 18 Pengurus
Komposisi Pengurus sebagai berikut:
a.
Ketua Umum;
b.
Wakil Ketua
Umum;
c.
Sekretaris Umum;
d.
Wakil
Sekretaris Umum;
e.
Bendahara
Umum;
f.
Wakil
Bendahara Umum;
g.
Kepala
Bidang;
h.
Kepala
Divisi; dan
i.
Anggota
Pengurus.
Pasal 19
Ketua Umum
(1)
Ketua Umum
memiliki kewenangan untuk:
a.
Memimpin
rapat-rapat / musyawarah;
b.
Menyusun
program kerja;
c.
Menjalin
komunikasi dengan pihak lain atau instansi lain;
d.
Memberikan
pemahaman terhadap anggota perihal orientasi kerja organisasi;
e.
Ketua berhak
mendelegasikan anggotanya untuk mewakili dalam suatu kegiatan;
f.
Melantik anggota
baru.
(2)
Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Umum juga berwenang untuk
mengangkat dan memberhentikan:
a.
Anggota
Kepengurusan berdasarkan hasil rapat Pleno Pengurus; dan
b.
Kepala Bidang
dan Kepala Divisi.
Pasal 20
Wakil Ketua Umum
Wakil Ketua Umum memiliki kewenangan
berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Ketua Umum untuk membantu Ketua
Umum.
Pasal 21
Sekretaris Umum
Sekretaris Umum memiliki kewenangan untuk
memimpin dan mengelola kesekretariatan, memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat Himapala
Kalayudha, mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan Ketua Umum, dan mengoordinasikan
penyusunan bahan laporan untuk Pelindung.
Pasal 22
Wakil Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris Umum memiliki kewenangan
berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Sekretaris Umum untuk membantu
Sekretaris Umum.
Pasal 23
Bendahara Umum
Bendahara Umum memiliki kewenangan untuk
mengoordinasi pengelolaan anggaran dan perbendaharaan organisasi.
Pasal 24
Wakil Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum memiliki kewenangan
berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Bendahara Umum untuk membantu Bendahara
Umum.
Pasal 25
Kepala Bidang
Kepala dari masing-masing bidang penugasan
pengurus atau Kepala Bidang memiliki kewenangan teknis untuk mengoordinasikan
penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan bidangnya masing- masing.
Pasal 26
Kepala Divisi
Kepala dari masing-masing divisi memiliki
kewenangan teknis untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai
dengan divisinya masing- masing.
Pasal 27 Anggota Pengurus
Anggota Pengurus memiliki kewenangan untuk
membantu Ketua Bidang dalam penyelenggaraan Kehimapalaan sesuai dengan
pendelegasian yang diberikan.
Pasal 28
Struktur Organisasi Kepengurusan
(1)
Struktur
organisasi kepengurusan disusun sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing Pengurus, dan disahkan dengan keputusan Ketua Umum.
(2)
Pengurus
dapat melengkapi struktur organisasi kepengurusannya seperti mengangkat wakil
ketua bidang dan/atau wakil lainnya sesuai dengan beban tugas, dan/atau
kebutuhan organisasi.
(3)
Ketentuan
mengenai Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau
Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.
BAB VI
PEMBAGIAN TUGAS ANTAR PENGURUS
Pasal 29
Ketua Umum
Ketua Umum mempunyai tugas:
a.
memimpin
organisasi Himapala Kalayudha;
b.
mewakili
Himapala Kalayudha ke dalam dan ke luar organisasi; dan
c.
memberikan
laporan kepada Pelindung;
Pasal 30
Wakil Ketua Umum
Wakil Ketua Umum mempunyai tugas:
a.
mewakili
Ketua Umum, sesuai dengan penugasan dari Ketua Umum;
b.
membantu
Ketua Umum dalam pengambilan kebijakan;
c.
memimpin
rapat terbatas; dan
d.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
Pasal 31
Sekretaris Umum
Sekretaris Umum mempunyai tugas:
a.
memfasilitasi
rapat-rapat Pengurus;
b. mempersiapkan
bahan-bahan untuk koordinasi dengan mitra gerakan, dan lembaga lainnya;
c. memfasilitasi
dan mengatur hubungan kerja sama antar kepengurusan Himapala Kalayudha, baik
secara vertikal maupun horisontal;
d.
mewakili
Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan;
e.
memberikan
laporan kepada Ketua Umum;
f.
melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
g.
menata dan
membina administrasi keuangan;
h.
membina
administrasi kesekretariatan; dan
i.
menyiapkan/mengoordinasikan
bahan laporan untuk pelindung.
Pasal 32
Bendahara Umum
Bendahara Umum mempunyai tugas:
a.
menyusun
kebijakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan;
b.
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap sistem anggaran dan perbendaharaan;
c.
memfasilitasi
pelaksanaan audit keuangan;
d.
memberikan
laporan kepada Ketua Umum; dan
e.
melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum.
Pasal 33
Kepala Bidang
Kepala Bidang mempunyai tugas:
a.
menyusun
kebijakan teknis;
b. melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Rencana Kerja sesuai dengan bidangnya;
c.
mengikuti
pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;
d.
mengoordinasikan
penyelenggaraan pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;
e.
memberikan
laporan kepada Ketua Umum; dan
f. mewakili Himapala
Kalayudha serta melaksanakan tugas lain yang terkait dengan bidangnya.
Pasal 34
Pembidangan Pengurus dapat terdiri atas
bidang:
a.
Hubungan
Masyarakat;
b.
Pendidikan
dan Pelatihan;
c.
Sarana dan
Prasarana; dan
d.
Komunikasi
dan Informasi.
Pasal 35
Kepala Divisi
Kepala Divisi memiliki tugas:
a.
Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada
dalam kepengurusannya;
b.
Mewakili
ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan
dengan bidang kepengurusannya;
c.
Merumuskan
segala kebijakan di seluruh divisi di bawah bidang dalam kepengurusannya;
d.
memberikan
laporan kepada Ketua Umum; dan
e. mewakili
Himapala Kalayudha serta melaksanakan tugas lain yang terkait dengan divisinya.
Pasal 36
Divisi terdiri atas:
a.
Search and
Rescue (SAR);
b.
Gunung Hutan
(Gunhut); dan
c.
Lingkungan
Hidup (Lindup).
Pasal 36 Anggota Pengurus
Anggota Pengurus mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dan Kepala Divisi untuk:
a.
menyusun
kebijakan teknis;
b. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Kerja sesuai dengan
bidangnya;
c.
mengikuti
pertemuan-pertemuan sesuai dengan bidangnya;
d.
bersama
Kepala Bidang dan Kepala Divisi memberikan laporan kepada Ketua Umum; dan
e.
melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum.
BAB VII
RAPAT
Pasal 37
Rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus,
terdiri atas:
a.
rapat Pleno;
b.
rapat
Terbatas;
c.
rapat yang Diperluas;
dan
d.
rapat-rapat
lainnya.
Pasal 38 Rapat Pleno
(1)
Rapat Pleno
merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus.
(2)
Rapat Pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 39
Rapat Terbatas, Rapat yang Diperluas, dan Rapat Lainnya
(1)
Rapat
Terbatas merupakan pertemuan yang pesertanya terbatas untuk membahas hal yang
bersifat khusus.
(2) Rapat Yang
Diperluas merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus dan undangan
lainnya yang ditentukan Pengurus, untuk membahas hal-hal yang strategis.
(3)
Rapat
lainnya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 40
(1)
Bakal Calon
Ketua Umum memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki
jejaring yang luas;
b.
berpengalaman
dalam berorganisasi; dan
c.
berwibawa;
d.
Mengikuti
pendidikan secara full.
(2)
Tata cara
penjaringan Bakal Calon Ketua Umum sebagai berikut:
a.
bagi Bakal
Calon Ketua Umum yang baru, dapat diajukan apabila:
1) memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% (dua
puluh persen) jumlah Pengurus penyelenggara Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa;
atau
2) didukung
oleh 20% (dua puluh persen) jumlah utusan yang berhak hadir dalam
Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa.
b. bagi
petahana, tidak membutuhkan dukungan guna diajukan sebagai Bakal Calon Ketua
Umum.
(3)
Bakal Calon
Ketua Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan, diajukan sebagai Calon Ketua
Umum oleh Pengurus kepada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa.
(4) Apabila
Bakal Calon Ketua Umum/Ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50%
(lima puluh persen) maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum
pada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa.
(5) Ketentuan
mengenai Tata Cara Pemilihan Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis.
BAB IX
PENGURUS DEMISIONER
Pasal 41
Ketua Umum terpilih memiliki kewenangan untuk
mengelola organisasi sampai dengan pengesahan Kepengurusan yang baru.
Pasal 42
Ketentuan mengenai Pengurus Demisioner diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk
Teknis.
BAB X
KERJASAMA DAN KOORDINASI
Pasal 43
(1) Himapala
Kalayudha dapat melakukan kerjasama termasuk penerimaan bantuan dengan
organisasi atau lembaga pemerintah, lembaga kemanusiaan, dan lembaga sosial
lain.
(2)
Setiap
bentuk kerjasama dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis dan sesuai dengan
Prinsip Penyelenggaraan Kehimapalaan.
(3) Ketentuan
mengenai Kerjasama diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan/atau
Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.
BAB XI
SEKRETARIAT
Pasal 44
(1) Untuk
penyelenggaraan Himapala Kalayudha dibutuhkan sekretariat sebagai tempat
bernaung dan sebagai basecamp pengendali kegiatan organisasi.
(2) Sekretariat
: JL. Rancasari Dalam No. B 33 Pamanukan
Subang Telp ( 0267541998) / Kampus STIE Miftahul Huda Subang.
(3) Struktur
organisasi dan badan-badan kelengkapannya serta tata kerja sekretariat
ditetapkan oleh ketua.
(4) Untuk sarana
komunikasi dan informasi Himapala Kalayudha memiliki alamat surat elektronik
dan akun media sosial, yaitu:
a.
Alamat surat
elektronik / email : kalayudha2018@gmail.com
b.
Akun
fanspage facebook : @himapalastiemifda
c.
Akun
instagram : himapalastiemifda
d.
Alamat Blog
: www.himapalakalayudha.blogspot.com
(5)
Untuk
keperluan surat menyurat Himapala Kalayudha memiliki cap stempel dengan desain
dan ukuran tercantum dalam Lampiran IV (ke-empat) merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XII
PENGHARGAAN
Pasal 45
(6) Sertifikat
dan bentuk penghargaan lainnya ditandatangani oleh Pembina Himapala Kalayudha.
(7)
Ketentuan
mengenai Pemberian Penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
dan/atau Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 46
Ketentuan yang telah ada sebelum
ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini tetap berlaku sepanjang tidak diubah
atau bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 47
(1) Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Organisasi dan/atau Petunjuk Pelaksanaan /Petunjuk Teknis
dan/atau Keputusan Pengurus/Ketua Umum.
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Himapala
Kalayudha di Subang
Pada tanggal 3 Maret 2021
DOWNLOAD ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAPALA KALAYUDHA TAHUN 2021-2022 FULL




0 Comments:
Posting Komentar