ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMAPALA KALAYUDHA
SEJARAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan
Pendidikan Islam Miftahul Huda Pamanukan Subang adalah perguruan tinggi swasta
yang baru 2 tahun dan baru berdiri, dengan mahasiswa - mahasiswi yang belum
begitu banyak, dengan keadaan dan kondisi seperti itu kegiatan mahasiswa atau
unit kegiatan mahasiswa yang terbentuk belum begitu banyak.
Dengan latar belakang itu beberapa Mahasiswa mengadakan musyawarah beberapa kali, akhirnya disetujui bahwa di STIE YPIM harus mempunyai UKM baru yang sejiwa dengan mahasiswa dan mahasiswinya, disetujui dibentuknya Perkumpulan Mahasiswa Pecinta Alam dengan nama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Huda Pamanukan Subang (YPIM). Yang anggotanya adalah mahasiswa-mahasiswi STIE YPIM Jurusan Akuntansi dan Manajemen.
Setelah diadakan rapat beberapa kali, akhirnya diajukan ke lembaga bahwa mahasiswa-mahasiswi STIE YPIM menghendaki adanya MAPALA, akhirnya pada tanggal 15 Juni 1998 pada hari Senin Legi keluarlah SK berdirinya MAPALA STIE YPIM. Dengan anggota angkatan pertama berjumlah 10 orang, 7 orang putra, dan 3 orang putri. Pendirian MAPALA STIE YPIM bertujuan untuk, membentuk mahasiswa yang berkepribadian dan berwatak luhur, sehat jasmani, dan rohani serta mencintai lingkungan.
Nama dari Mapala STIE YPIM Pamanukan Subang yaitu "KALAYUDHA" yang merupakan akronim dari "KRIDA LINGGA YUDHA BUWANA". Kata Kalayudha diambil dari bahasa Sansekerta yang artinya : KRIDA berarti olah, perbuatan tindakan, pelajaran untuk melatih keterampilan, pengetahuan, kesenian, dan lain-lain. LINGGA berarti tugu, ( sebagai tanda peringatan ) alam lingga, daerah hutan, pulau, pantai, gunung, dsb. Yang dibiarkan lestari keberadaannya, melindungi tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang supaya tetap seperti dulu. YUDHA berarti perang, perjuangan. BUWANA berarti Dunia, benua, jagat. Sehingga jika diartikan KALAYUDHA (KRIDA LINGGA YUDHA BUWANA) adalah suatu kelompok mahasiswa yang bergerak dibidang pelestarian alam. Dalam arti luas mahasiswa yang selalu mengolah keterampilan yang nantinya memperjuangkan agar dunia ini atau alam ini selalu lestari.
Seiring waktu berlalu nama MAPALA STIE YPIM berubah menjadi HIMAPALA KALAYUDHA STIE MIFTAHUL HUDA SUBANG (Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda Subang), perubahan nama menyesuaikan dengan pergantian nama perguruan tinggi yang awalnya STIE Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Huda (YPIM) Pamanukan Subang menjadi STIE Miftahul Huda Subang.
Oleh sebab itu, dengan niat yang kuat disertai ketulusan hati kami para Mahasiswa dan Mahasiwi STIE Miftahul Huda Subang meneruskan perjuangan pendahulu kami di organisasi Himapala Kalayudha. Organisasi ini mengutamakan kekeluargaan, kebersamaan, dan bersifat edukatif, sehingga diharapkan dapat menambah wawasan serta bermanfaat bagi anggota Himapala Kalayudha dan masyarakat umum.
Berdasarkan hal tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha STIE Miftahul Huda Subang.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
1. Himpunan
Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana adalah hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan kepecinta alaman, kemanusiaan, atau hal lain yang diatur
berdasarkan sejarah berdirinya Himapala Kalayudha.
2. Himpunan
Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana yang selanjutnya disingkat Himapala
Kalayudha adalah perkumpulan mahasiswa penempuh rimba dan pendaki gunung yang
berdiri atas asas persaudaraan, kebersamaan, kemanusiaan, dan atas dasar
sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, suku, agama, golongan, dan paham
politik.
3. Pelindung Himapala
Kalayudha yang selanjutnya disebut Pelindung adalah Ketua STIE Miftahul Huda
Subang yang dibantu oleh Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
4. Pembina
Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Pembina adalah seorang pembimbing
atau pengarah dari kalangan dosen atau pejabat STIE Miftahul Huda Subang yang
mampu mengayomi serta memahami warga Himapala Kalayudha.
5. Dewan
Penasehat Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Dewan Penasehat adalah
kelengkapan organisasi yang diangkat dan diberhentikan Kongres. Anggota Dewan
Penasehat terdiri dari purna warga, anggota luar biasa, anggota kehormatan,
tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, dan/atau kalangan lain untuk
berkontribusi dalam Penyelenggaraan Kehimapalaan.
6. Pengurus Himapala
Kalayudha yang selanjutnya disebut Pengurus adalah orang perseorangan yang
dipilih dan ditetapkan untuk mengelola perkumpulan Himapala Kalayudha.
7. Warga adalah
sebutan dari anggota Himapala Kalayudha yang telah menjalankan pola pembinaan
dari awal hingga akhir.
8. Anggota Luar
Biasa adalah warga non mahasiswa yang mendaftarkan diri, mengikuti diklatsar
Himapala Kalayudha dan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh
pengurus.
9. Anggota
Kehormatan Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Anggota Kehormatan adalah
seorang pejabat pemerintah atau tokoh pribadi/perorangan yang dianggap berjasa
dan atau turut memajukan Himapala Kalayudha, ditetapkan oleh pengurus.
10. Musyawarah Himapala
Kalayudha yang selanjutnya disebut Musyawarah adalah forum pemegang kekuasaan
tertinggi yang diselenggarakan oleh Himapala Kalayudha, terdiri atas Musyawarah
Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat.
11. Musyawarah
Luar Biasa Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Musyawarah Luar Biasa
adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan oleh Himapala
Kalayudha karena keadaan yang tidak lazim, terdiri atas Pelindung, Pembina,
Pengurus, dan Anggota.
12. Musyawarah
Kerja Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Musyawarah Kerja adalah forum
tahunan yang diselenggarakan oleh Himapala Kalayudha, terdiri atas Pembina dan
Pengurus.
13. Rapat Himapala
Kalayudha yang selanjutnya disebut Rapat adalah forum Musyawarah yang
diselenggarakan oleh Himapala Kalayudha, terdiri atas Pengurus dan Anggota.
14. Formatur
Pengurus yang selanjutnya disebut Formatur adalah sekelompok orang yang dipilih
dari peserta Musyawarah untuk membantu Ketua Umum menyusun kepengurusan Himapala
Kalayudha.
15. Sekretariat
Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah perangkat dan
sarana organisasi yang berfungsi melaksanakan tugas kehimapalaan, pendidikan,
sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
BACA JUGA: Filosofi Lambang Himapala Kalayudha
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN STATUS
Pasal 2 Nama
Perkumpulan ini bernama Himpunan Mahasiswa Pecinta
Alam Krida Lingga Yudha Buwana, disingkat Himapala Kalayudha.
Pasal 3 Waktu
Himapala Kalayudha didirikan di Pamanukan
Subang, tanggal 15 Juni 1998, oleh Pendiri Himapala Kalayudha.
Pasal 4 Status
a. Himapala
Kalayudha adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang langsung di bawah pembinaan
STIE Miftahul Huda Subang.
b. Himapala
Kalayudha adalah salah satu perkumpulan pecinta alam yang sah di STIE Miftahul
Huda Subang.
BAB III
ASAS, TUJUAN, TUGAS, DAN SIFAT
Pasal 5 Asas
Himapala Kalayudha adalah perkumpulan non
politik, yang berlandaskan kekeluargaan dan kerja sama berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 6 Tujuan
Himapala Kalayudha bertujuan untuk menghimpun,
membina, mengembangkan, dan menanamkan rasa persaudaraan sesama pecinta alam di
STIE Miftahul Huda Subang pada
khususnya, dan pecinta alam di Indonesia pada umumnya.
Pasal 7 Tugas
Himapala Kalayudha bertugas:
(1)
Menjalin
persaudaaraan dengan sesama Pecinta Alam;
(2)
Mendorong
keberhasilan belajar di kampus STIE Miftahul Huda Subang;
(3) Berusaha
ikut serta secara aktif dalam usaha - usaha pelestarian lingkungan hidup dan
sumber daya alam;
(4) Menyumbangkan
tenaga maupun pikiran secara sukarela yang berupa penyuluhan dan pengabdian
kepada masyarakat, demi terciptanya Pembangunan Nasional;
(5) Belajar
mengamati dan mendalami alam ciptaan Tuhan, sebagai perwujudan Tri Dharma
Perguruan Tinggi;
(6)
Melakukan
pembinaan kepada Anggota;
(7)
Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pecinta alam;
(8)
Membantu
dalam penanganan musibah dan/atau bencana di Indonesia;
(9)
Menyebarluaskan
informasi yang berkaitan dengan kegiatan pecinta alam;
(10) Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya.
Pasal 8 Sifat
Himapala Kalayudha adalah perkumpulan yang
bersifat bebas, demokratis, profesional serta bertanggungjawab dan bukan
merupakan organisasi politik.
BAB IV
VISI, MISI, DAN MOTTO
Pasal 9 Visi
Membentuk Mahasiswa-Mahasiswi berjiwa pemimpin, sopan dan berahlakul
kharimah, bertanggung jawab dan berpikir kritis, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai moral demi kesatuan untuk membangun karakteristik perkumpulan yang
mandiri dan berkualitas.
Pasal 10 Misi
1. Menjalin
kerjasama dan mempererat rasa kekeluargaan yang harmonis antara mahasiswa
pecinta alam di indonesia.
2. Menjadikan perkumpulan
yang mampu bertindak kritis dan berfikir universal.
3. Menyelenggarakan
kegiatan yang mampu mewadahi dari
berbagai disiplin ilmu yang dimiliki oleh anggota.
4. Menyelenggarakan
kegiatan yang bersifat ilmiah maupun ketrampilan untuk memupuk ketahanan fisik,
mental, serta kemandirian anggota.
5. Menyelenggarakan
berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan turut serta dalam usaha
pelestarian alam dan lingkungan hidup.
Pasal 11
MOTTO
Kebersamaan adalah segalanya.
BAB V
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal 12
Anggaran Pendapatan dan Belanja
(1) Himapala
Kalayudha menyusun Rencana Kerja Tahunan sebagaimana tertuang dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja setiap tahun.
(2)
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja dilaporkan oleh Pengurus kepada Pelindung.
(3) Ketentuan
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pelaporan pelaksanaan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.
BAB VI
KEDUDUKAN DAN KOMPONEN
Pasal 13 Kedudukan
Himapala Kalayudha berpusat serta
berkedudukan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda Subang. Yang
beralamat di JL. Rancasari Dalam No. B 33
Pamanukan Subang Jawa Barat Indonesia.
Pasal 14 Komponen
Komponen Himapala Kalayudha terdiri atas:
a.
Pelindung;
b.
Pembina;
c.
Dewan
Penasehat;
d.
Pengurus;
e.
Pra Warga;
f.
Warga;
g.
Purna Warga;
h.
Anggota Luar
Biasa;
i.
Anggota
Kehormatan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15 Susunan Kepengurusan
(1)
Susunan
kepengurusan Himapala Kalayudha terdiri atas:
a. Pelindung;
b. Pembina;
c. Dewan Penasehat; dan
d. Pengurus.
(2)
Pengurus
terdiri atas:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Sekretaris Umum;
d. Wakil Sekretaris Umum;
e. Bendahara Umum;
f.
Wakil Bendahara
Umum;
g. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat;
h. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana;
i.
Kepala
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
j.
Kepala
Bidang Komunikasi dan Informasi;
k. Kepala Divisi Search and Rescue (SAR);
l.
Kepala Divisi
Gunung Hutan (Gunhut); dan
m. Kepala Divisi Lingkungan Hidup (Lindup).
n. Anggota Pengurus.
(3) Struktur
kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
Pelindung
Pelindung adalah Ketua STIE Miftahul Huda
Subang yang dibantu oleh Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 17
Pelindung tidak merangkap jabatan dalam
kepengurusan Himapala Kalayudha.
Pasal 18
Pelindung mempunyai tugas:
a. Melakukan
koordinasi; dan
b. Melindungi,
terhadap penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh Himapala Kalayudha.
Pasal 19
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat terdiri dari purna warga,
anggota luar biasa, anggota kehormatan, tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi,
dan/atau kalangan lain untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan kehimapalaan.
Pasal 20
Dewan Penasehat berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 1
(satu) orang Ketua dan paling banyak 6 (enam) orang Anggota.
Pasal 21
Dewan Penasehat mempunyai tugas memberi
masukan, baik diminta maupun tidak diminta tentang penyelenggaraan kegiatan
yang dilakukan oleh Himapala Kalayudha.
Pasal 22
Syarat-syarat menjadi Dewan Penasehat adalah:
a.
Pakar dalam
bidangnya;
b.
Berjiwa
sosial dan kemanusiaan; serta
c.
Telah
berjasa memberikan kontribusi bagi Himapala Kalayudha.
Pasal 23
Pembina
Pembina adalah seorang pembimbing atau
pengarah dari kalangan dosen atau pejabat STIE Miftahul Huda Subang yang mampu
mengayomi serta memahami warga Himapala Kalayudha.
Pasal 24
Pembina tidak merangkap jabatan dalam
kepengurusan Himapala Kalayudha.
Pasal 25
Pembina berjumlah paling banyak 1 (orang) orang.
Pasal 26
Pembina mempunyai tugas memberi bimbingan,
pengarahan, mengayomi, dan memahami, baik diminta maupun tidak diminta tentang
penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Himapala Kalayudha.
Pasal 27
Pengurus
Syarat-syarat menjadi Pengurus adalah:
a. Mahasiswa-Mahasiswi
STIE Miftahul Huda Subang yang setia pada Pancasila dan Undang- undang Dasar
1945;
b. Tidak
terlibat dalam organisasi terlarang;
c. Patuh dan
taat terhadap peraturan perundangan-undangan;
d. Bersedia
menerima Peraturan Himapala Kalayudha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Himapala Kalayudha, Ketentuan Himapala Kalayudha, dan ketentuan perundangan
lainnya;
e. Bersedia
mengabdi untuk memajukan Himapala Kalayudha; dan
f. Bersedia
menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi.
Pasal 28
Pengurus mempunyai tugas:
a.
menetapkan
kebijakan organisasi;
b.
mengembangkan
organisasi;
c.
melaksanakan
penyelenggaraan kegiatan;
d.
melakukan
pembinaan terhadap kepengurusan Himapala Kalayudha secara berjenjang;
e.
membina Sekretariat;
f.
mewakili Himapala
Kalayudha ke dalam dan ke luar organisasi; serta
g.
menyelenggarakan
Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat.
Pasal 29
(1)
Pengurus
berhak:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan Kepengurusan Himapala Kalayudha; serta
b. mengikuti pertemuan kegiatan lainnya.
(2)
Pengurus
berkewajiban:
a. melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Himapala Kalayudha;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan Peraturan
Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha, serta
ketentuan lainnya;
c. melaksanakan keputusan Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa dan Musyawarah
Kerja;
d. membina keberlanjutan organisasi;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya pada Musyawarah; dan
f.
memberikan
laporan kepada Pelindung.
(3) Pengurus
berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan warga Himapala Kalayudha;
(4) Pengurus
berwenang mencabut atribut yang dimiliki anggota jika anggota melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan Peraturan Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, atau Perundangan Lainnya.
Pasal 30
(1)
Kepengurusan
memiliki masa bakti 1 (satu) tahun.
(2)
Ketentuan
mengenai Kepengurusan dan pembagian tugas antar Pengurus diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.
BAB XIII
MUSYAWARAH LUAR BIASA, MUSYAWARAH KERJA, DAN
RAPAT
Pasal 31 Musyawarah Luar Biasa
(1)
Musyawarah
Luar Biasa dapat diselenggarakan, karena:
a. Ketua Umum berhenti/ berhalangan tetap atau mengundurkan diri;
b. Ketua Umum melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau
ketentuan Anggaran Dasar Himapala Kalayudha dan/atau Anggaran Rumah Tangga Himapala
Kalayudha dan/atau ketentuan Himapala Kalayudha lainnya; atau
c. berdasarkan usulan tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari utusan
yang berhak hadir dalam Musyawarah.
(2) Musyawarah Luar Biasa bertugas:
a. menetapkan tata cara pemilihan Ketua Umum dan tata tertib Musyawarah Luar
Biasa; serta
b. memilih dan menetapkan Ketua Umum.
(3) Ketua Umum
terpilih oleh Musyawarah Luar Biasa melanjutkan periode/masa bakti kepengurusan
yang sedang berjalan.
Pasal 32
Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan dengan agenda
untuk memilih Ketua Umum.
Pasal 33
(1) Musyawarah
Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir;
(2) Pengambilan
keputusan pada Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk
mufakat;
(3) Apabila
keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah dan mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak (voting).
Pasal 34 Musyawarah Kerja
(1)
Musyawarah
Kerja diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Musyawarah
Kerja bertugas:
a. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
b. menyusun Rencana Kerja Tahunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja tahun berikutnya; serta
c. membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya.
Pasal 35 Peserta
(1)
Peserta
dalam Musyawarah Luar Biasa adalah Pengurus, Pembina dan Pelindung;
(2)
Peserta
dalam Musyawarah Kerja adalah Pengurus Himapala Kalayudha.
Pasal 36 Rapat
(1)
Rapat
merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
(2)
Rapat Pleno
Pengurus dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
(3)
Rapat
lainnya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 37
Ketentuan
mengenai Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.
BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 38
(1)
Penetapan
calon Ketua Umum dilakukan dengan tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penetapan bakal calon;
c. pemilihan calon; dan
d. penetapan calon.
(2)
Pemilihan
Ketua Umum dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Musyawarah mufakat; atau
b. pemilihan langsung.
(3)
Pemilihan
dan penyusunan Kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh
Formatur.
BAB X
FORMATUR
Pasal 39
(1) Formatur
mempunyai tugas membantu Ketua Umum terpilih untuk menyusun Kepengurusan Himapala
Kalayudha yang diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Hasil kerja
Formatur disahkan oleh Pembina.
Pasal 40
(1)
Formatur
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah termasuk Ketua Umum/Ketua
terpilih.
(2)
Ketua Umum
terpilih menjadi Ketua Formatur.
Pasal 41
(1)
Apabila
terjadi perbedaan pendapat antara Formatur dengan Ketua Umum/Ketua terpilih,
maka pendapat Ketua Umum/Ketua terpilih ditetapkan sebagai keputusan.
(2)
Ketentuan
mengenai Formatur diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XI
PENGURUS DEMISIONER
Pasal 42
(1)
Pengurus
dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengurus
pada Musyawarah.
(2)
Ketentuan
mengenai Pengurus Demisioner diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan Organisasi.
BAB XII
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPENGURUSAN
Pasal 43
(1)
Ketua Umum
melakukan pengesahan dan pelantikan terhadap Kepengurusan Himapala Kalayudha.
(2)
Pengesahan
Ketua Umum ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Musyawarah Luar Biasa/Rapat
tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua.
Pasal 44
Ketua Umum melakukan pengesahan dan memberikan
SK kepada Kepala Bidang dan Kepala Divisi.
Pasal 45
(1)
Pelantikan
Kepengurusan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat keputusan
pengesahan Kepengurusan ditandatangani dan disahkan.
(2)
Pelantikan
bukan persyaratan untuk sahnya suatu Kepengurusan.
(3)
Kepengurusan
yang tidak atau belum dilantik adalah Kepengurusan sah untuk melaksanakan tugas
Himapala Kalayudha.
(4)
Masa bakti
Kepengurusan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengesahan.
(5)
Ketentuan
mengenai Pengesahan dan Pelantikan Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
BAB XIII
KEANGGOTAAN
Pasal 46 Sifat
Keanggotaan Himapala Kalayudha bersifat
terbuka bagi setiap Mahasiswa-Mahasiswi STIE Miftahul Huda Subang dan/atau Non
Mahasiswa tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik.
Pasal 47 Kategori
Anggota Himapala Kalayudha disebut Warga.
Warga terdiri atas:
a.
Calon Warga;
b.
Pra Warga
Muda;
c.
Pra Warga
Madya;
d.
Pra Warga;
e.
Warga Muda;
f.
Warga Madya;
g.
Purna Warga
/ Alumni;
h.
Warga /
Anggota Luar Biasa; dan
i.
Warga / Anggota
Kehormatan.
Pasal 48 Calon Warga
Calon Warga adalah:
(1)
Mahasiswa-Mahasiswi
STIE Miftahul Huda Subang yang mendaftarkan diri dengan niat dari diri sendiri
ataupun mendapat rekomendasi untuk menjadi warga Himapala Kalayudha;
(2)
mendapat
pembekalan pemantapan tahap I.
Pasal 49 Pra Warga Muda
Pra Warga Muda adalah:
(1)
warga yang
telah lulus seleksi dari tahap calon warga;
(2)
telah
melaksanakan pengukuhan pra warga muda;
(3)
mendapat
pembekalan pemantapan tahap II selama 1 bulan;
(4)
pola
pelatihan dijelaskan di Peratuan Organisasi.
Pasal 50 Pra Warga Madya
Pra Warga Madya adalah:
(1)
warga yang
telah lulus di tahap pra warga muda;
(2)
telah
melaksanakan pelantikan tingkat pra warga madya;
(3)
mendapat
pembekalan pemantapan tahap III selama 1 bulan;
(4)
pola
pelatihan dijelaskan di Peratuan Organisasi.
Pasal 51 Pra Warga
Pra Warga adalah :
(1)
warga yang
telah lulus di tahap pra warga madya;
(2)
telah
melaksanakan pelantikan tingkat pra warga;
(3)
mendapat
pembekalan pemantapan tahap IV selama 1 bulan;
(4)
pola
pelatihan dijelaskan di Peratuan Organisasi.
Pasal 52 Warga Muda
Warga Muda adalah:
(1)
warga yang
telah lulus di tahap pra warga;
(2)
telah
dilantik menjadi warga muda;
(3)
mengamalkan
materi spesialisasi selama 1 tahun pertama;
(4)
pola spesialisasi
dijelaskan di Peratuan Organisasi.
Pasal 53 Warga Madya
Warga Madya adalah:
(1)
warga yang
telah melaksanakan tahap warga muda;
(2)
telah
dilantik menjadi warga madya;
(3)
mengamalkan
materi spesialisasi selama 1 tahun kedua;
(4)
pola
spesialisasi dijelaskan di Peratuan Organisasi.
Pasal 54 Purna Warga
Purna Warga / Alumni adalah:
(1)
warga yang
telah lulus dari STIE Mifahul Huda Subang;
(2)
berperan
aktif dalam pelestarian alam dalam waktu tidak terbatas.
Pasal 55 Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah:
(1)
warga non
mahasiswa yang mendaftarkan diri, mengikuti diklatsar Himapala Kalayudha, dan
mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus;
(2)
berperan
aktif dalam pelestarian alam dalam waktu tidak terbatas.
Pasal 56 Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah:
(1)
seorang
pejabat pemerintah atau tokoh pribadi/perorangan yang dianggap berjasa dan atau
turut memajukan Himapala Kalayudha, ditetapkan oleh pengurus.
(2)
berperan
aktif dalam pelestarian alam dalam waktu tidak terbatas.
Pasal 57 Hak Anggota
Hak Anggota terdiri atas:
a.
mendapatkan
pembinaan dan pengembangan;
b.
menyampaikan
pendapat dan mengajukan usul dan saran;
c.
memiliki hak
bicara dan hak suara;
d.
memiliki hak
memilih dan dipilih sebagai Pengurus;
e.
memperoleh
Kartu Tanda Anggota, dan atribut lain yang telah ditetapkan.
Pasal 58 Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota terdiri atas:
a.
menjalankan
dan menyebarluaskan Prinsip Penyelenggaraan Himapala Kalayudha;
b.
mendukung
dan menyukseskan pelaksanaan program organisasi;
c.
menjaga nama
baik Himapala Kalayudha dan menegakkan Kode Etik Himapala Kalayudha;
d.
bersikap
ksatria untuk kepentingan organisasi dan anggota;
e.
mematuhi
ketentuan Peraturan Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala
Kalayudha, dan ketentuan peraturan perundangan lainnya; dan
f.
membayar
iuran anggota.
Pasal 59 Larangan Anggota
Setiap anggota dan calon anggota dilarang
untuk :
a.
melakukan
tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya pertentangan dan perpecahan dalam
organisasi;
b.
melakukan
kegiatan atau usaha yang bertentangan dengan tujuan dasar organisasi;
c.
melakukan
tindakan atau kegiatan yang melawan hukum.
Pasal 60 Pembinaan
Pembinaan Anggota melalui:
a.
pengembangan
kemampuan dan keterampilan yang terkait Himapala Kalayudha;
b.
keikutsertaan
dalam kegiatan Himapala Kalayudha; dan
c.
pelaksanaan
tugas Himapala Kalayudha yang diberikan oleh Pengurus.
Pasal 61 Pendataan
(1)
Pengurus
berkewajiban untuk menyusun data Anggota dan melaporkan secara berkala kepada Pelindung;
(2)
Data Anggota
secara umum dilakukan pemutakhiran secara berkala untuk mendapatkan data yang
akurat dan terpercaya.
(3)
Registrasi
ulang anggota dilakukan untuk masa berlaku satu tahun dan setiap anggota wajib
melakukan registrasi ulang sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan oleh pengurus.
Pasal 62 Pemberhentian
Pemberhentian Anggota terjadi oleh karena :
a.
Anggota
meninggal dunia;
b. Mengajukan
pernyataan pengunduran diri secara tertulis dari keanggotaan Himapala
Kalayudha;
c. Diberhentikan
dari keanggotaan karena sengaja tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan
tindakan yang bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi;
d. Anggota yang
diberhentikan atau mengundurkan diri dari Himapala Kalayudha maka Himapala
Kalayudha berhak menarik atribut dan perlengkapan tersebut.
Pasal 63 Kartu Tanda Anggota
Format Kartu Tanda Anggota (KTA) dibuat oleh
organisasi sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan jumlah anggota yang ada.
Pasal 64
Ketentuan mengenai Keanggotaan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIV
SEKRETARIAT
Pasal 65 Sekretariat
(1) Sekretariat
berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Himapala
Kalayudha.
(2) Sekretariat
dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan dapat dibantu oleh Wakil Kepala Sekretariat.
BAB XV
PEMBERHENTIAN, PERGANTIAN ANTAR WAKTU, DAN PEMBEKUAN
Pasal 66 Pemberhentian
(1) Anggota
Kepengurusan dapat diberhentikan jika melanggar Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi Himapala Kalayudha lainnya
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberhentian
Anggota Kepengurusan terdiri atas:
a. pemberhentian sementara; dan
b. pemberhentian tetap.
(3) Pemberhentian
Anggota Kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum berdasarkan hasil rapat Pleno
Pengurus dan dilaporkan kepada Pelindung dan Pembina.
(4) Anggota
Kepengurusan yang diberhentikan sementara diberi hak untuk membela diri pada
rapat Pleno Pengurus.
(5) Rapat Pleno
Pengurus dapat menerima atau menolak pembelaan Anggota Kepengurusan yang
diberhentikan sementara.
Pasal 67
(1)
Apabila
rapat Pleno Pengurus menerima pembelaannya, maka pemberhentiannya dicabut dan
diberikan rehabilitasi.
(2)
Apabila
rapat Pleno Pengurus menolak pembelaannya, maka diberhentikan secara tetap.
Pasal 68 Pergantian Antar Waktu
(1) Pergantian
Antar Waktu Anggota Kepengurusan dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi
kepengurusan yang lowong.
(2) Masa jabatan
Anggota Kepengurusan yang mengisi Pergantian Antar Waktu adalah melanjutkan
masa jabatan Anggota Kepengurusan yang digantikannya.
Pasal 69 Penonaktifan Kepengurusan
Penonaktifan/pembekuan Kepengurusan dilakukan
jika:
a. kepengurusan
tidak menaati ketentuan perundang-undangan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/ketentuan
Himapala Kalayudha lainnya; atau
b. kepengurusan
tidak melakukan Musyawarah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa
kepengurusan berakhir.
Pasal 70
Ketentuan mengenai Pemberhentian, Pergantian
Antar Waktu, dan Penonaktifan / pembekuan kepengurusan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVI
PENDANAAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 71 Pendanaan
Pendanaan Himapala Kalayudha dapat diperoleh
dari:
a.
dana swadaya
anggota;
b.
dana sumbangan
dari Yayasan Miftahul Huda Subang;
c.
donasi
masyarakat yang tidak mengikat;
d.
unit usaha
yang dimiliki Himapala Kalayudha;
e.
usaha-usaha
lain yang sah.
Pasal 72 Perbendaharaan
Perbendaharaan Himapala Kalayudha terdiri
atas:
a.
dana kas dan
setara kas;
b.
barang
bergerak;
c.
barang tidak
bergerak; dan
d.
surat
berharga.
Pasal 73
(1) Pengurus mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan penggunaan perbendaharaannya kepada Musyawarah.
(2) Secara
periodik Pengurus melaporkan perbendaharaannya kepada Pelindung dan Pembina.
Pasal 74
Ketentuan mengenai Pendanaan dan
Perbendaharaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PENGHARGAAN
Pasal 75
(1) Himapala
Kalayudha dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok
orang, dan organisasi atau lembaga yang telah berjasa menumbuhkembangkan Himapala
Kalayudha.
(2) Ketentuan
mengenai Penghargaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan Organisasi.
BAB XVIII
LAMBANG DAN TATA CARA PENGGUNAAN
Pasal 76
Lambang Himapala Kalayudha STIE Miftahul Huda
Subang, terdiri dari:
a. Burung Tanzania tanpa kepala;
b. Segitiga;
c. Bintang;
d. Lingkaran;
e. 8 Arah mata angin;
f.
Segi lima;
g. Warna hijau; dan
h. Warna orange.
Pasal 77
Lambang Himapala Kalayudha digunakan oleh seluruh
warga Himapala Kalayudha baik tingkat junior ataupun senior.
Pasal 78
Lambang Himapala Kalayudha dapat digunakan
seperti pada:
a. bendera;
b. kemeja/kaos;
c. rompi/jaket; dan
d. bentuk lain seperti topi, pin, helm.
Pasal 79
Lambang Himapala Kalayudha hanya dapat
digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan setelah mendapat
persetujuan Pengurus Himapala Kalayudha.
Pasal 80
(1) Bentuk
Lambang Himapala Kalayudha tercantum dalam Lampiran I (ke-satu) merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
(2) Ketentuan
mengenai Tata Cara Penggunaan Lambang Himapala Kalayudha diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Himapala Kalayudha dan Peraturan Organisasi.
BAB XIX
ATRIBUT
Pasal 81 Bendera
(1)
Himapala
Kalayudha memiliki bendera perkumpulan dengan rukuran, panjang 150 cm dan lebar
100 cm.
(2) Bentuk
bendera Himapala Kalayudha tercantum dalam Lampiran II (ke-dua) merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Pasal 82 Pakaian Dinas
(1) Himapala
Kalayudha memiliki pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan;
(2) Desain
pakaian dinas Himapala Kalayudha diatur secara rinci dan tercantum dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 83 Syal
(1) Himapala
Kalayudha memiliki Syal berwarna orange dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur;
(2) Syal dipakai
di leher sebagai identitas anggota Himapala Kalayudha;
(3) Bentuk Syal
Himapala Kalayudha tercantum dalam Lampiran III (ke-tiga) merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 84
(1) Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Musyawarah Kerja dalam sidang
yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
berhak.
(2) Keputusan
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah.
(3) Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah ditetapkan oleh Musyawarah Kerja
diberitahukan kepada Pelindung.
Pasal 85
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan jika ketentuan pelaksanaan
kegiatan Himapala Kalayudha mengharuskan melakukan penyesuaian dengan ketentuan
yang baru.
(2)
Keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaporkan dalam
Musyawarah Kerja berikutnya.
BAB XXI
KETENTUAN HUKUM HIMAPALA KALAYUDHA
Pasal 86
Ketentuan hukum Himapala Kalayudha, terdiri
atas:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan
b. Peraturan Organisasi.
Pasal 87
(1) Peraturan
Organisasi ditetapkan untuk melaksanakan, Peraturan STIE Miftahul Huda Subang,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha.
(2) Peraturan
Organisasi Himapala Kalayudha diberlakukan untuk pihak internal Himapala
Kalayudha.
Pasal 88
Pengaturan mengenai Ketentuan Hukum Himapala
Kalayudha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
Organisasi.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 90
(1) Hal-hal yang
belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan/atau keputusan Pengurus/Ketua
Umum/Ketua Divisi.
(2) Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Himapala
Kalayudha di Subang
Pada tanggal 3 Maret 2021.




0 Comments:
Posting Komentar