11/10/2021

Anggaran Dasar Himapala Kalayudha Tahun 2021-2022



ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMAPALA KALAYUDHA

 

SEJARAH

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Huda Pamanukan Subang adalah perguruan tinggi swasta yang baru 2 tahun dan baru berdiri, dengan mahasiswa - mahasiswi yang belum begitu banyak, dengan keadaan dan kondisi seperti itu kegiatan mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa yang terbentuk belum begitu banyak.

Dengan latar belakang itu beberapa Mahasiswa mengadakan musyawarah beberapa kali, akhirnya disetujui bahwa di STIE YPIM harus mempunyai UKM baru yang sejiwa dengan mahasiswa dan mahasiswinya, disetujui dibentuknya Perkumpulan Mahasiswa Pecinta Alam dengan nama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Huda Pamanukan Subang (YPIM). Yang anggotanya adalah mahasiswa-mahasiswi STIE YPIM Jurusan Akuntansi dan Manajemen.

Setelah diadakan rapat beberapa kali, akhirnya diajukan ke lembaga bahwa mahasiswa-mahasiswi STIE YPIM menghendaki adanya MAPALA, akhirnya pada tanggal 15 Juni 1998 pada hari Senin Legi keluarlah SK berdirinya MAPALA STIE YPIM. Dengan anggota angkatan pertama berjumlah 10 orang, 7 orang putra, dan 3 orang putri. Pendirian MAPALA STIE YPIM bertujuan untuk, membentuk mahasiswa yang berkepribadian dan berwatak luhur, sehat jasmani, dan rohani serta mencintai lingkungan.

Nama dari Mapala STIE YPIM Pamanukan Subang yaitu "KALAYUDHA" yang merupakan akronim dari "KRIDA LINGGA YUDHA BUWANA". Kata Kalayudha diambil dari bahasa Sansekerta yang artinya : KRIDA berarti olah, perbuatan tindakan, pelajaran untuk melatih keterampilan, pengetahuan, kesenian, dan lain-lain. LINGGA berarti tugu, ( sebagai tanda peringatan ) alam lingga, daerah hutan, pulau, pantai, gunung, dsb. Yang dibiarkan lestari keberadaannya, melindungi tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang supaya tetap seperti dulu. YUDHA berarti perang, perjuangan. BUWANA berarti Dunia, benua, jagat. Sehingga jika diartikan KALAYUDHA (KRIDA LINGGA YUDHA BUWANA) adalah suatu kelompok mahasiswa yang bergerak dibidang pelestarian alam. Dalam arti luas mahasiswa yang selalu mengolah keterampilan yang nantinya memperjuangkan agar dunia ini atau alam ini selalu lestari.

Seiring waktu berlalu nama MAPALA STIE YPIM berubah menjadi HIMAPALA KALAYUDHA STIE MIFTAHUL HUDA SUBANG (Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda Subang), perubahan nama menyesuaikan dengan pergantian nama perguruan tinggi yang awalnya STIE Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Huda (YPIM) Pamanukan Subang menjadi STIE Miftahul Huda Subang.

Oleh sebab itu, dengan niat yang kuat disertai ketulusan hati kami para Mahasiswa dan Mahasiwi STIE Miftahul Huda Subang meneruskan perjuangan pendahulu kami di organisasi Himapala Kalayudha. Organisasi ini mengutamakan kekeluargaan, kebersamaan, dan bersifat edukatif, sehingga diharapkan dapat menambah wawasan serta bermanfaat bagi anggota Himapala Kalayudha dan masyarakat umum.

Berdasarkan hal tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha STIE Miftahul Huda Subang.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

1.    Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kepecinta alaman, kemanusiaan, atau hal lain yang diatur berdasarkan sejarah berdirinya Himapala Kalayudha.

2.         Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana yang selanjutnya disingkat Himapala Kalayudha adalah perkumpulan mahasiswa penempuh rimba dan pendaki gunung yang berdiri atas asas persaudaraan, kebersamaan, kemanusiaan, dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, suku, agama, golongan, dan paham politik.

3.    Pelindung Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Pelindung adalah Ketua STIE Miftahul Huda Subang yang dibantu oleh Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.

4.     Pembina Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Pembina adalah seorang pembimbing atau pengarah dari kalangan dosen atau pejabat STIE Miftahul Huda Subang yang mampu mengayomi serta memahami warga Himapala Kalayudha.

5.        Dewan Penasehat Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Dewan Penasehat adalah kelengkapan organisasi yang diangkat dan diberhentikan Kongres. Anggota Dewan Penasehat terdiri dari purna warga, anggota luar biasa, anggota kehormatan, tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, dan/atau kalangan lain untuk berkontribusi dalam Penyelenggaraan Kehimapalaan.

6.  Pengurus Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Pengurus adalah orang perseorangan yang dipilih dan ditetapkan untuk mengelola perkumpulan Himapala Kalayudha.

7.    Warga adalah sebutan dari anggota Himapala Kalayudha yang telah menjalankan pola pembinaan dari awal hingga akhir.

8.    Anggota Luar Biasa adalah warga non mahasiswa yang mendaftarkan diri, mengikuti diklatsar Himapala Kalayudha dan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus.

9.       Anggota Kehormatan Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Anggota Kehormatan adalah seorang pejabat pemerintah atau tokoh pribadi/perorangan yang dianggap berjasa dan atau turut memajukan Himapala Kalayudha, ditetapkan oleh pengurus.

10.   Musyawarah Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Musyawarah adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan oleh Himapala Kalayudha, terdiri atas Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat.

11.   Musyawarah Luar Biasa Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Musyawarah Luar Biasa adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan oleh Himapala Kalayudha karena keadaan yang tidak lazim, terdiri atas Pelindung, Pembina, Pengurus, dan Anggota.

12.    Musyawarah Kerja Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Musyawarah Kerja adalah forum tahunan yang diselenggarakan oleh Himapala Kalayudha, terdiri atas Pembina dan Pengurus.

13.    Rapat Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Rapat adalah forum Musyawarah yang diselenggarakan oleh Himapala Kalayudha, terdiri atas Pengurus dan Anggota.

14.   Formatur Pengurus yang selanjutnya disebut Formatur adalah sekelompok orang yang dipilih dari peserta Musyawarah untuk membantu Ketua Umum menyusun kepengurusan Himapala Kalayudha.

15.    Sekretariat Himapala Kalayudha yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah perangkat dan sarana organisasi yang berfungsi melaksanakan tugas kehimapalaan, pendidikan, sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.



BACA JUGA: Filosofi Lambang Himapala Kalayudha

 

BAB II

NAMA, WAKTU, DAN STATUS

Pasal 2 Nama

Perkumpulan ini bernama Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Krida Lingga Yudha Buwana, disingkat Himapala Kalayudha.

 

Pasal 3 Waktu

Himapala Kalayudha didirikan di Pamanukan Subang, tanggal 15 Juni 1998, oleh Pendiri Himapala Kalayudha.

 

Pasal 4 Status

a.    Himapala Kalayudha adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang langsung di bawah pembinaan STIE Miftahul Huda Subang.

b.         Himapala Kalayudha adalah salah satu perkumpulan pecinta alam yang sah di STIE Miftahul Huda Subang.

 

BAB III

ASAS, TUJUAN, TUGAS, DAN SIFAT

Pasal 5 Asas

Himapala Kalayudha adalah perkumpulan non politik, yang berlandaskan kekeluargaan dan kerja sama berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

 

Pasal 6 Tujuan

Himapala Kalayudha bertujuan untuk menghimpun, membina, mengembangkan, dan menanamkan rasa persaudaraan sesama pecinta alam di STIE  Miftahul Huda Subang pada khususnya, dan pecinta alam di Indonesia pada umumnya.

 

Pasal 7 Tugas

Himapala Kalayudha bertugas:

(1)         Menjalin persaudaaraan dengan sesama Pecinta Alam;

(2)         Mendorong keberhasilan belajar di kampus STIE Miftahul Huda Subang;

(3)     Berusaha ikut serta secara aktif dalam usaha - usaha pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam;

(4)     Menyumbangkan tenaga maupun pikiran secara sukarela yang berupa penyuluhan dan pengabdian kepada masyarakat, demi terciptanya Pembangunan Nasional;

(5)     Belajar mengamati dan mendalami alam ciptaan Tuhan, sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

(6)         Melakukan pembinaan kepada Anggota;

(7)         Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pecinta alam;

(8)         Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di Indonesia;

(9)         Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pecinta alam;

(10)    Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya.

  

Pasal 8 Sifat

Himapala Kalayudha adalah perkumpulan yang bersifat bebas, demokratis, profesional serta bertanggungjawab dan bukan merupakan organisasi politik.


BAB IV

VISI, MISI, DAN MOTTO

Pasal 9 Visi

Membentuk Mahasiswa-Mahasiswi  berjiwa pemimpin, sopan dan berahlakul kharimah, bertanggung jawab dan berpikir kritis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral demi kesatuan untuk membangun karakteristik perkumpulan yang mandiri dan berkualitas.

 

Pasal 10 Misi

1.        Menjalin kerjasama dan mempererat rasa kekeluargaan yang harmonis antara mahasiswa pecinta alam di indonesia.

2.           Menjadikan perkumpulan yang mampu bertindak kritis dan berfikir universal.

3.       Menyelenggarakan kegiatan yang  mampu mewadahi dari berbagai disiplin ilmu yang dimiliki oleh anggota.

4.    Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat ilmiah maupun ketrampilan untuk memupuk ketahanan fisik, mental, serta kemandirian anggota.

5.         Menyelenggarakan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan turut serta dalam usaha pelestarian alam dan lingkungan hidup.

 

Pasal 11

MOTTO

Kebersamaan adalah segalanya.

 

BAB V

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Pasal 12

Anggaran Pendapatan dan Belanja

(1)   Himapala Kalayudha menyusun Rencana Kerja Tahunan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja setiap tahun.

(2)         Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dilaporkan oleh Pengurus kepada Pelindung.

(3)     Ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pelaporan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.

 

BAB VI

KEDUDUKAN DAN KOMPONEN

Pasal 13 Kedudukan

Himapala Kalayudha berpusat serta berkedudukan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Miftahul Huda Subang. Yang beralamat di JL. Rancasari Dalam No. B 33  Pamanukan Subang Jawa Barat Indonesia.

 

Pasal 14 Komponen

Komponen Himapala Kalayudha terdiri atas:

a.              Pelindung;

b.             Pembina;

c.              Dewan Penasehat;

d.             Pengurus;

e.              Pra Warga;

f.               Warga;

g.              Purna Warga;

h.             Anggota Luar Biasa;

i.                Anggota Kehormatan.

 

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pasal 15 Susunan Kepengurusan

(1)         Susunan kepengurusan Himapala Kalayudha terdiri atas:

a.    Pelindung;

b.    Pembina;

c.     Dewan Penasehat; dan

d.    Pengurus.

(2)         Pengurus terdiri atas:

a.    Ketua Umum;

b.    Wakil Ketua Umum;

c.     Sekretaris Umum;

d.    Wakil Sekretaris Umum;

e.    Bendahara Umum;

f.      Wakil Bendahara Umum;

g.    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat;

h.    Kepala Bidang Sarana dan Prasarana;

i.      Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan;

j.      Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi;

k.    Kepala Divisi Search and Rescue (SAR);

l.      Kepala Divisi Gunung Hutan (Gunhut); dan

m.  Kepala Divisi Lingkungan Hidup (Lindup).

n.    Anggota Pengurus.

(3)     Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 16

Pelindung

Pelindung adalah Ketua STIE Miftahul Huda Subang yang dibantu oleh Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.

 

Pasal 17

Pelindung tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan Himapala Kalayudha.

 

Pasal 18

Pelindung mempunyai tugas:

a.     Melakukan koordinasi; dan

b.    Melindungi, terhadap penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh Himapala Kalayudha.

 

 Pasal 19

Dewan Penasehat

Dewan Penasehat terdiri dari purna warga, anggota luar biasa, anggota kehormatan, tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, dan/atau kalangan lain untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan kehimapalaan.

 

Pasal 20

Dewan Penasehat berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan paling banyak 6 (enam) orang Anggota.

 

Pasal 21

Dewan Penasehat mempunyai tugas memberi masukan, baik diminta maupun tidak diminta tentang penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Himapala Kalayudha.

 

Pasal 22

Syarat-syarat menjadi Dewan Penasehat adalah:

a.              Pakar dalam bidangnya;

b.             Berjiwa sosial dan kemanusiaan; serta

c.              Telah berjasa memberikan kontribusi bagi Himapala Kalayudha.

 

Pasal 23

Pembina

Pembina adalah seorang pembimbing atau pengarah dari kalangan dosen atau pejabat STIE Miftahul Huda Subang yang mampu mengayomi serta memahami warga Himapala Kalayudha.

 

Pasal 24

Pembina tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan Himapala Kalayudha.

 

Pasal 25

Pembina berjumlah paling banyak 1 (orang) orang.

 

Pasal 26

Pembina mempunyai tugas memberi bimbingan, pengarahan, mengayomi, dan memahami, baik diminta maupun tidak diminta tentang penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Himapala Kalayudha.

 

Pasal 27

Pengurus

Syarat-syarat menjadi Pengurus adalah:

a.          Mahasiswa-Mahasiswi STIE Miftahul Huda Subang yang setia pada Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945;

b.            Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;

c.             Patuh dan taat terhadap peraturan perundangan-undangan;

d.        Bersedia menerima Peraturan Himapala Kalayudha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha, Ketentuan Himapala Kalayudha, dan ketentuan perundangan lainnya;

e.            Bersedia mengabdi untuk memajukan Himapala Kalayudha; dan

f.             Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi.

 

Pasal 28

Pengurus mempunyai tugas:

a.              menetapkan kebijakan organisasi;

b.             mengembangkan organisasi;

c.              melaksanakan penyelenggaraan kegiatan;

d.             melakukan pembinaan terhadap kepengurusan Himapala Kalayudha secara berjenjang;

e.              membina Sekretariat;

f.               mewakili Himapala Kalayudha ke dalam dan ke luar organisasi; serta

g.              menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat.

  

Pasal 29

(1)         Pengurus berhak:

a.    mengikuti pendidikan dan pelatihan Kepengurusan Himapala Kalayudha; serta

b.    mengikuti pertemuan kegiatan lainnya.

(2)         Pengurus berkewajiban:

a.    melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Himapala Kalayudha;

b. mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan Peraturan Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha, serta ketentuan lainnya;

c.     melaksanakan keputusan Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa dan Musyawarah Kerja;

d.    membina keberlanjutan organisasi;

e.    mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya pada Musyawarah; dan

f.      memberikan laporan kepada Pelindung.

(3)       Pengurus berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan warga Himapala Kalayudha;

(4)  Pengurus berwenang mencabut atribut yang dimiliki anggota jika anggota melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau Perundangan Lainnya.

 

Pasal 30

(1)         Kepengurusan memiliki masa bakti 1 (satu) tahun.

(2)         Ketentuan mengenai Kepengurusan dan pembagian tugas antar Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.

 

BAB XIII

MUSYAWARAH LUAR BIASA, MUSYAWARAH KERJA, DAN RAPAT

Pasal 31 Musyawarah Luar Biasa

(1)         Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan, karena:

a.    Ketua Umum berhenti/ berhalangan tetap atau mengundurkan diri;

b. Ketua Umum melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar Himapala Kalayudha dan/atau Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha dan/atau ketentuan Himapala Kalayudha lainnya; atau

c.   berdasarkan usulan tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah.

(2)         Musyawarah Luar Biasa bertugas:

a.    menetapkan tata cara pemilihan Ketua Umum dan tata tertib Musyawarah Luar Biasa; serta

b.    memilih dan menetapkan Ketua Umum.

(3)  Ketua Umum terpilih oleh Musyawarah Luar Biasa melanjutkan periode/masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan.

 

Pasal 32

Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan dengan agenda untuk memilih Ketua Umum.

 

Pasal 33

(1)      Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir;

(2)     Pengambilan keputusan pada Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat;

(3)     Apabila keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah dan mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).

 

Pasal 34 Musyawarah Kerja

(1)         Musyawarah Kerja diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2)         Musyawarah Kerja bertugas:

a.    melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;

b. menyusun Rencana Kerja Tahunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya; serta

c.     membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya.

 

Pasal 35 Peserta

(1)         Peserta dalam Musyawarah Luar Biasa adalah Pengurus, Pembina dan Pelindung;

(2)         Peserta dalam Musyawarah Kerja adalah Pengurus Himapala Kalayudha.

 

Pasal 36 Rapat

(1)         Rapat merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh Pengurus.

(2)         Rapat Pleno Pengurus dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

(3)         Rapat lainnya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

Pasal 37

Ketentuan mengenai Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.

 

BAB IX

TATA CARA PEMILIHAN KEPENGURUSAN

Pasal 38

(1)         Penetapan calon Ketua Umum dilakukan dengan tahapan:

a.  penjaringan bakal calon;

b.  penetapan bakal calon;

c.  pemilihan calon; dan

d.  penetapan calon.

(2)         Pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.    Musyawarah mufakat; atau

b.    pemilihan langsung.

(3)         Pemilihan dan penyusunan Kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur.

 

BAB X

FORMATUR

Pasal 39

(1)   Formatur mempunyai tugas membantu Ketua Umum terpilih untuk menyusun Kepengurusan Himapala Kalayudha yang diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.

(2)         Hasil kerja Formatur disahkan oleh Pembina.

 

Pasal 40

(1)         Formatur berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah termasuk Ketua Umum/Ketua terpilih.

(2)         Ketua Umum terpilih menjadi Ketua Formatur.

 

Pasal 41

(1)         Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Formatur dengan Ketua Umum/Ketua terpilih, maka pendapat Ketua Umum/Ketua terpilih ditetapkan sebagai keputusan.

(2)         Ketentuan mengenai Formatur diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB XI

PENGURUS DEMISIONER

Pasal 42

(1)         Pengurus dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengurus pada Musyawarah.

(2)         Ketentuan mengenai Pengurus Demisioner diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.

 

BAB XII

PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPENGURUSAN

Pasal 43

(1)         Ketua Umum melakukan pengesahan dan pelantikan terhadap Kepengurusan Himapala Kalayudha.

(2)         Pengesahan Ketua Umum ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Musyawarah Luar Biasa/Rapat tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua.

 

Pasal 44

Ketua Umum melakukan pengesahan dan memberikan SK kepada Kepala Bidang dan Kepala Divisi.

 

Pasal 45

(1)         Pelantikan Kepengurusan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat keputusan pengesahan Kepengurusan ditandatangani dan disahkan.

(2)         Pelantikan bukan persyaratan untuk sahnya suatu Kepengurusan.

(3)         Kepengurusan yang tidak atau belum dilantik adalah Kepengurusan sah untuk melaksanakan tugas Himapala Kalayudha.

(4)         Masa bakti Kepengurusan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengesahan.

(5)         Ketentuan mengenai Pengesahan dan Pelantikan Kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB XIII

KEANGGOTAAN

Pasal 46 Sifat

Keanggotaan Himapala Kalayudha bersifat terbuka bagi setiap Mahasiswa-Mahasiswi STIE Miftahul Huda Subang dan/atau Non Mahasiswa tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik.

 

Pasal 47 Kategori

Anggota Himapala Kalayudha disebut Warga. Warga terdiri atas:

a.              Calon Warga;

b.             Pra Warga Muda;

c.              Pra Warga Madya;

d.             Pra Warga;

e.              Warga Muda;

f.               Warga Madya;

g.              Purna Warga / Alumni;

h.             Warga / Anggota Luar Biasa; dan

i.                Warga / Anggota Kehormatan.

 

Pasal 48 Calon Warga

Calon Warga adalah:

(1)         Mahasiswa-Mahasiswi STIE Miftahul Huda Subang yang mendaftarkan diri dengan niat dari diri sendiri ataupun mendapat rekomendasi untuk menjadi warga Himapala Kalayudha;

(2)         mendapat pembekalan pemantapan tahap I.

 

Pasal 49 Pra Warga Muda

Pra Warga Muda adalah:

(1)         warga yang telah lulus seleksi dari tahap calon warga;

(2)         telah melaksanakan pengukuhan pra warga muda;

(3)         mendapat pembekalan pemantapan tahap II selama 1 bulan;

(4)         pola pelatihan dijelaskan di Peratuan Organisasi.

 

Pasal 50 Pra Warga Madya

Pra Warga Madya adalah:

(1)         warga yang telah lulus di tahap pra warga muda;

(2)         telah melaksanakan pelantikan tingkat pra warga madya;

(3)         mendapat pembekalan pemantapan tahap III selama 1 bulan;

(4)         pola pelatihan dijelaskan di Peratuan Organisasi.

 

Pasal 51 Pra Warga

Pra Warga adalah :

(1)         warga yang telah lulus di tahap pra warga madya;

(2)         telah melaksanakan pelantikan tingkat pra warga;

(3)         mendapat pembekalan pemantapan tahap IV selama 1 bulan;

(4)         pola pelatihan dijelaskan di Peratuan Organisasi.

 

Pasal 52 Warga Muda

Warga Muda adalah:

(1)         warga yang telah lulus di tahap pra warga;

(2)         telah dilantik menjadi warga muda;

(3)         mengamalkan materi spesialisasi selama 1 tahun pertama;

(4)         pola spesialisasi dijelaskan di Peratuan Organisasi.

 

Pasal 53 Warga Madya

Warga Madya adalah:

(1)         warga yang telah melaksanakan tahap warga muda;

(2)         telah dilantik menjadi warga madya;

(3)         mengamalkan materi spesialisasi selama 1 tahun kedua;

(4)         pola spesialisasi dijelaskan di Peratuan Organisasi.

 

Pasal 54 Purna Warga

Purna Warga / Alumni adalah:

(1)         warga yang telah lulus dari STIE Mifahul Huda Subang;

(2)         berperan aktif dalam pelestarian alam dalam waktu tidak terbatas.

 

Pasal 55 Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah:

(1)         warga non mahasiswa yang mendaftarkan diri, mengikuti diklatsar Himapala Kalayudha, dan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus;

(2)         berperan aktif dalam pelestarian alam dalam waktu tidak terbatas.

 

Pasal 56 Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah:

(1)         seorang pejabat pemerintah atau tokoh pribadi/perorangan yang dianggap berjasa dan atau turut memajukan Himapala Kalayudha, ditetapkan oleh pengurus.

(2)         berperan aktif dalam pelestarian alam dalam waktu tidak terbatas.

 

Pasal 57 Hak Anggota

Hak Anggota terdiri atas:

a.              mendapatkan pembinaan dan pengembangan;

b.             menyampaikan pendapat dan mengajukan usul dan saran;

c.              memiliki hak bicara dan hak suara;

d.             memiliki hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus;

e.              memperoleh Kartu Tanda Anggota, dan atribut lain yang telah ditetapkan.

 

Pasal 58 Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota terdiri atas:

a.              menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip Penyelenggaraan Himapala Kalayudha;

b.             mendukung dan menyukseskan pelaksanaan program organisasi;

c.              menjaga nama baik Himapala Kalayudha dan menegakkan Kode Etik Himapala Kalayudha;

d.             bersikap ksatria untuk kepentingan organisasi dan anggota;

e.              mematuhi ketentuan Peraturan Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha, dan ketentuan peraturan perundangan lainnya; dan

f.               membayar iuran anggota.

 

Pasal 59 Larangan Anggota

Setiap anggota dan calon anggota dilarang untuk :

a.              melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya pertentangan dan perpecahan dalam organisasi;

b.             melakukan kegiatan atau usaha yang bertentangan dengan tujuan dasar organisasi;

c.              melakukan tindakan atau kegiatan yang melawan hukum.

 

Pasal 60 Pembinaan

Pembinaan Anggota melalui:

a.              pengembangan kemampuan dan keterampilan yang terkait Himapala Kalayudha;

b.             keikutsertaan dalam kegiatan Himapala Kalayudha; dan

c.              pelaksanaan tugas Himapala Kalayudha yang diberikan oleh Pengurus.

 

Pasal 61 Pendataan

(1)         Pengurus berkewajiban untuk menyusun data Anggota dan melaporkan secara berkala kepada Pelindung;

(2)         Data Anggota secara umum dilakukan pemutakhiran secara berkala untuk mendapatkan data yang akurat dan terpercaya.

(3)         Registrasi ulang anggota dilakukan untuk masa berlaku satu tahun dan setiap anggota wajib melakukan registrasi ulang sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan oleh pengurus.

 

Pasal 62 Pemberhentian

Pemberhentian Anggota terjadi oleh karena :

a.              Anggota meninggal dunia;

b.    Mengajukan pernyataan pengunduran diri secara tertulis dari keanggotaan Himapala Kalayudha;

c.    Diberhentikan dari keanggotaan karena sengaja tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi;

d.     Anggota yang diberhentikan atau mengundurkan diri dari Himapala Kalayudha maka Himapala Kalayudha berhak menarik atribut dan perlengkapan tersebut.

 

Pasal 63 Kartu Tanda Anggota

Format Kartu Tanda Anggota (KTA) dibuat oleh organisasi sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan jumlah anggota yang ada.

 

Pasal 64

Ketentuan mengenai Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB XIV

SEKRETARIAT

Pasal 65 Sekretariat

(1)      Sekretariat berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Himapala Kalayudha.

(2)  Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan dapat dibantu oleh Wakil Kepala Sekretariat.

 

BAB XV

PEMBERHENTIAN, PERGANTIAN ANTAR WAKTU, DAN PEMBEKUAN

Pasal 66 Pemberhentian

(1)   Anggota Kepengurusan dapat diberhentikan jika melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi Himapala Kalayudha lainnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)         Pemberhentian Anggota Kepengurusan terdiri atas:

a.    pemberhentian sementara; dan

b.    pemberhentian tetap.

(3)    Pemberhentian Anggota Kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum berdasarkan hasil rapat Pleno Pengurus dan dilaporkan kepada Pelindung dan Pembina.

(4)      Anggota Kepengurusan yang diberhentikan sementara diberi hak untuk membela diri pada rapat Pleno Pengurus.

(5)       Rapat Pleno Pengurus dapat menerima atau menolak pembelaan Anggota Kepengurusan yang diberhentikan sementara.

 

Pasal 67

(1)         Apabila rapat Pleno Pengurus menerima pembelaannya, maka pemberhentiannya dicabut dan diberikan rehabilitasi.

(2)         Apabila rapat Pleno Pengurus menolak pembelaannya, maka diberhentikan secara tetap.

 

Pasal 68 Pergantian Antar Waktu

(1)      Pergantian Antar Waktu Anggota Kepengurusan dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi kepengurusan yang lowong.

(2)  Masa jabatan Anggota Kepengurusan yang mengisi Pergantian Antar Waktu adalah melanjutkan masa jabatan Anggota Kepengurusan yang digantikannya.

 

Pasal 69 Penonaktifan Kepengurusan

Penonaktifan/pembekuan Kepengurusan dilakukan jika:

a.       kepengurusan tidak menaati ketentuan perundang-undangan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/ketentuan Himapala Kalayudha lainnya; atau

b.       kepengurusan tidak melakukan Musyawarah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa kepengurusan berakhir.

 

Pasal 70

Ketentuan mengenai Pemberhentian, Pergantian Antar Waktu, dan Penonaktifan / pembekuan kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB XVI

PENDANAAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 71 Pendanaan

Pendanaan Himapala Kalayudha dapat diperoleh dari:

a.              dana swadaya anggota;

b.             dana sumbangan dari Yayasan Miftahul Huda Subang;

c.              donasi masyarakat yang tidak mengikat;

d.             unit usaha yang dimiliki Himapala Kalayudha;

e.              usaha-usaha lain yang sah.

  

Pasal 72 Perbendaharaan

Perbendaharaan Himapala Kalayudha terdiri atas:

a.              dana kas dan setara kas;

b.             barang bergerak;

c.              barang tidak bergerak; dan

d.             surat berharga.

 

Pasal 73

(1)  Pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan dan penggunaan perbendaharaannya kepada Musyawarah.

(2)      Secara periodik Pengurus melaporkan perbendaharaannya kepada Pelindung dan Pembina.

 

Pasal 74

Ketentuan mengenai Pendanaan dan Perbendaharaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB XVII

PENGHARGAAN

Pasal 75

(1)  Himapala Kalayudha dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga yang telah berjasa menumbuhkembangkan Himapala Kalayudha.

(2)   Ketentuan mengenai Penghargaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.

 

BAB XVIII

LAMBANG DAN TATA CARA PENGGUNAAN

Pasal 76

Lambang Himapala Kalayudha STIE Miftahul Huda Subang, terdiri dari:

a.    Burung Tanzania tanpa kepala;

b.    Segitiga;

c.     Bintang;

d.    Lingkaran;

e.    8 Arah mata angin;

f.      Segi lima;

g.    Warna hijau; dan

h.    Warna orange.

 

Pasal 77

Lambang Himapala Kalayudha digunakan oleh seluruh warga Himapala Kalayudha baik tingkat junior ataupun senior.

 

Pasal 78

Lambang Himapala Kalayudha dapat digunakan seperti pada:

a.    bendera;

b.    kemeja/kaos;

c.     rompi/jaket; dan

d.    bentuk lain seperti topi, pin, helm.

 

Pasal 79

Lambang Himapala Kalayudha hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan setelah mendapat persetujuan Pengurus Himapala Kalayudha.

 

Pasal 80

(1)     Bentuk Lambang Himapala Kalayudha tercantum dalam Lampiran I (ke-satu) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

(2)   Ketentuan mengenai Tata Cara Penggunaan Lambang Himapala Kalayudha diatur lebih lanjut dalam Peraturan Himapala Kalayudha dan Peraturan Organisasi.

 

BAB XIX

ATRIBUT

Pasal 81 Bendera

(1)         Himapala Kalayudha memiliki bendera perkumpulan dengan rukuran, panjang 150 cm dan lebar 100 cm.

(2)    Bentuk bendera Himapala Kalayudha tercantum dalam Lampiran II (ke-dua) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

 

Pasal 82 Pakaian Dinas

(1)         Himapala Kalayudha memiliki pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan;

(2)  Desain pakaian dinas Himapala Kalayudha diatur secara rinci dan tercantum dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 83 Syal

(1)   Himapala Kalayudha memiliki Syal berwarna orange dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang telah diatur;

(2)       Syal dipakai di leher sebagai identitas anggota Himapala Kalayudha;

(3)      Bentuk Syal Himapala Kalayudha tercantum dalam Lampiran III (ke-tiga) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

 

BAB XX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 84

(1)       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Musyawarah Kerja dalam sidang yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang berhak.

(2)   Keputusan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah.

(3)  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah ditetapkan oleh Musyawarah Kerja diberitahukan kepada Pelindung.

 

Pasal 85

(1)         Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan jika ketentuan pelaksanaan kegiatan Himapala Kalayudha mengharuskan melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang baru.

(2)         Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaporkan dalam Musyawarah Kerja berikutnya.

 

BAB XXI

KETENTUAN HUKUM HIMAPALA KALAYUDHA

Pasal 86

Ketentuan hukum Himapala Kalayudha, terdiri atas:

a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan

b.    Peraturan Organisasi.

 

Pasal 87

(1)    Peraturan Organisasi ditetapkan untuk melaksanakan, Peraturan STIE Miftahul Huda Subang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himapala Kalayudha.

(2)   Peraturan Organisasi Himapala Kalayudha diberlakukan untuk pihak internal Himapala Kalayudha.

 

Pasal 88

Pengaturan mengenai Ketentuan Hukum Himapala Kalayudha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.

 

BAB XXII

PENUTUP

Pasal 90

(1)     Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan/atau keputusan Pengurus/Ketua Umum/Ketua Divisi.

(2)      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Himapala Kalayudha di Subang

Pada tanggal 3 Maret 2021.

 

 


DOWNLOAD ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAPALA KALAYUDHA TAHUN 2021-2022 FULL 



0 Comments:

Posting Komentar